Pakar Hukum Pidana:Pengembalian Uang Hasil Korupsi tidak Menghilangkan Tindak Pidana

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:49:44 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Pakar Hukum Pidana Dr. Muhamad Nurul Huda, SH.MH Pengembalian Uang Hasil Korupsi tidak bisa Menghilangkan Tindak Pidana, proses serta sanksi pidana terhadap pelaku tindak korupsi yang mengembalikan uang hasil dugaan korupsinya tidak serta merta dihentikan.

 

Pasalnya, secara ketentuan undang-undang hal tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak korupsi. pungkas Dr.Muhamad Nurul Huda.SH.MH yang juga selaku dosen hukum pidana di universitas Islam Riau (UIR), ujarnya kepada awak Media rabu (21/10/2020). 

 

Ia juga menuturkan dengan adanya peristiwa pidana yang telah dilakukan membuat pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) yang telah mengembalikan keuangan negara sebelum putusan pengadilan dijatuhkan proses hukumnya tetap berjalan.

 

Hal tersebut didasari sesuai pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Dalam aturan itu disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. 

 

"Acuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi," ungkapnya.

 

Sehingga jika hal tersebut baru dilaporkan saat proses hukum dilakukan maka tetap tidak menghapus jeratan pidana.ujarnya.

 

Ditempat terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau (sobaruddin) menuturkan bahwa adanya pengembalian uang dari para tersangka korupsi hal itu tetap tidak akan menghilangkan jerat pidana serta proses hukum yang dijalani oleh para terduga koruptor.

 

pengembalian uang atau barang yang pernah diterima dan juga pengakuan meski tetap tidak menghapus proses dan pidananya," ujarnya.(Ocu Bundo)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex