PEKANBARU, CATATANRIAU.COM – Senator anggota DPD RI dapil Riau, Ir. Abdul Hamid, M.Si., menggelar diskusi publik dan telaah terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Sabtu 22 Maret 2025.
Acara yang berlangsung di Hotel Ayola, Jl. Subrantas, Pekanbaru ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk NGO lingkungan, aktivis WALHI, WWF, Jikalahari, Kabut, media, akademisi, serta mahasiswa.
Diskusi ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan lingkungan, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan dampak pembangunan terhadap ekosistem di Riau.
Senator Abdul Hamid menegaskan bahwa DPD RI memiliki peran dalam mengusulkan serta memberikan pertimbangan terhadap regulasi yang menyangkut daerah, termasuk isu lingkungan dan perkebunan.
"Kami di DPD RI bertugas menyerap dan menampung aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah. Kebijakan harus berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat, bukan hanya kepentingan korporasi," tegasnya.
Sorotan Terhadap PLTA Koto Panjang
Dalam diskusi tersebut, salah satu isu utama yang mencuat adalah dampak PLTA Koto Panjang terhadap banjir di kawasan hilir Sungai Kampar. Sejumlah tokoh lingkungan, seperti Jhony S. Mundung (pendiri WALHI & Jikalahari), Aldo dari Jikalahari, dan Edward Pangaribuan, M.Si. dari Forum Peduli Sungai Kampar, menyampaikan keresahan masyarakat yang menjadi korban banjir akibat luapan air dari waduk PLTA tersebut.
Edward Pangaribuan mengungkapkan bahwa banjir akibat luapan Sungai Kampar telah menjadi masalah rutin setiap musim hujan, merugikan ribuan warga di Kabupaten Pelalawan dan sekitarnya.
Mereka mempertanyakan tanggung jawab serta regulasi yang mengatur pengelolaan waduk PLTA.
Pertanyaan Kunci yang Diajukan ke DPD RI:
1. Tanggung Jawab & Regulasi,
Bagaimana DPD RI melihat tanggung jawab PLTA Koto Panjang dalam bencana banjir yang berulang?
Apakah ada regulasi yang dapat ditegakkan untuk mencegah kejadian serupa?
2. Kepentingan Publik vs. PLTA,
Apakah kebijakan pengelolaan air waduk lebih menguntungkan korporasi daripada keselamatan rakyat?
Bagaimana seharusnya keseimbangan antara kebutuhan energi dan dampak lingkungan?
3. Evaluasi Operasional PLTA,
Apakah pemerintah sudah melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan air PLTA Koto Panjang?
Jika belum, apakah ada rencana audit ulang agar tidak terus merugikan masyarakat?
4. Solusi Jangka Panjang,
Apa solusi paling realistis untuk mengatasi banjir akibat luapan Sungai Kampar?
5. Tutup atau Reformasi PLTA?,
Dengan dampak buruk yang terus terjadi, apakah PLTA Koto Panjang sebaiknya ditutup?
Jika tidak, langkah konkret apa yang harus diambil agar operasional PLTA tetap berjalan tanpa membahayakan masyarakat?
Menanggapi berbagai aspirasi yang muncul, Senator Abdul Hamid berkomitmen untuk membawa isu ini ke tingkat nasional agar mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memprioritaskan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami akan mendorong adanya regulasi yang lebih tegas, audit terhadap operasional PLTA, serta solusi konkret yang menguntungkan rakyat," pungkasnya.
Diskusi ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Riau untuk menyampaikan suara mereka langsung kepada perwakilan di DPD RI. Diharapkan, pertemuan ini dapat menjadi awal perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada lingkungan dan kesejahteraan rakyat. ****
Laporan : E Pangaribuan
