Pelalawan, Catatanriau.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria diduga pengedar sabu berhasil diamankan di pinggir Jalan Poros PT Sari Lembah Subur (SLS), Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Jumat 16 Januari 2026 sore.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Resnarkoba IPTU Masril, SH, MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan.Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, MH.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, tim melakukan pengamatan intensif di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sekira pukul 16.30 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian mengaku bernama Ilyas. Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu plastik warna biru berisi enam paket diduga narkotika jenis sabu.
Pengembangan pun dilakukan ke rumah tersangka di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung. Dari penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan 18 paket diduga sabu, satu unit timbangan digital, serta satu bal plastik bening klip merah yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial War yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun tersangka diketahui bernama Ilyas, lahir di Tumpuk Perlak pada 7 Februari 1974, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung. Barang bukti yang diamankan meliputi 24 paket diduga sabu dengan berat kotor 62,59 gram, plastik klip, timbangan digital, satu unit handphone Android merek Realme, serta perlengkapan pendukung lainnya. Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan di atasnya demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan.****
