Pimpin Giat Ops Yustisi di Kandis, Berikut Para Pedagang Yang Disambangi Kompol Indra & Personil

Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:38:59 WIB
Share Tweet Google +


KANDIS, CATATANRIAU.COM |  Tim gabungan dari personel TNI Polri dan satpol PP di Kecamatan Kandis, hari ini yang dipimpin oleh Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi SH, tanpa lelah setiap harinya mereka selalu melaksanakan kegiatan Yustisi ataupun sosialisasi dan himbauan terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Kamis, (15/10/'20) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

 

"Sasaran utama dalam Ops Yustisi ini adalah penggunaan masker, menjaga jarak ditempat keramaian, penerapan protokol kesehatan," terang Kompol Indra.


 
Dijelaskannya, adapun tempat atau lokasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pihaknya hari ini diantaranya :
 
1. Warung Pecel Lele Bunda, Alamat : Jl. Lintas Pekanbaru Duri KM. 77 Kel. Telaga Samsam Kandis. 

2. Kantin EMHRI, Jl. Lintas Pekanbaru Duri KM. 77 Kel. Simpang Belutu.

3. Warung Kampoeng, Jl. Lintas Pekanbaru Duri KM. 77 Kel. Simpang belutu.

4. Warung Djagong Food, Jl. Lintas Pekanbaru Duri KM. 77 Kel. Simpang belutu.


"Giat ini kita lakukan dalam rangka mencegah, memutus mata rantai dan tidak meluasnya penyebaran Virus Covid 19 (Corona) serta berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban dalam masyarakat guna menjaga kondusifitas dalam menjalankan aktifitas sehari maupun usaha dagang atau jualan. Total ada teguran lisan pada 6 warga dan teguran tertulis juga pada 6 warga lainnya," jelasnya.

 

Dalam hal ini pihaknya juga meminta pedagang untuk membuat pernyataan yang disampaikan dalam giat tersebut, seperti bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan atau Hand sanitizer didepan tempat usaha.

 

"Penjual atau pedagang bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung atau tempat usahanya dengan susun jarak antar orang perkursi minimal 1 meter dan jarak antar meja minimal 2 meter guna menghindari perkumpulan orang," katanya.

 

Pihaknya juga meminta pedagang untuk mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter.

 

"Kita juga minta agar mereka bersedia mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona). Agar Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan," jelasnya.

 

"Dan sekira pukul 11.00 WIB, Kegiatan Ops Supervisi / Sosialisasi dan Himbauan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas telah selesai dilaksanakan, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali." Tukasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex