Aktivis Anti Korupsi Apresiasi Langkah KPK RI Menahan TSK Korupsi Jembatan WC Bangkinang

Selasa, 13 Oktober 2020 - 22:25:29 WIB
Share Tweet Google +


CATATANRIAU.COM | Riau- Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI menahan 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di kabupaten Kampar, provinsi Riau.

 

Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan, Adnan, dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya I Ketut Suarba.

 

Demi kepentingan proses penyidikan kedua tersangka ditahan di rutan cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

 

Langkah penyidik KPK menahan kedua tersangka (Adnan & I Ketut, red) mendapat apresiasi dari aktivis anti korupsi di Indonesia. Menurut aktivis anti korupsi itu, penahanan kedua pelaku kejahatan luar biasa (Korupsi,red) itu merupakan  hal yang paling tepat.ujarnya.

 

“Langkah tim penyidik KPK menahan para tersangka (Adnan & I Ketut, red) sangat tepat” Kata Plt. Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Bowonaso yang akrab disapa B. Anas, kepada media ini, Jumat (13/10/2020) pekanbaru.

 

Anas menambahkan, pihaknya sempat kecewa dengan KPK dalam proses hukum yang terbilang lambat, namun setelah kedua tersangka dilakukan penahanan akhirnya sedikit merasa lega.ucapnya.

 

Aktivis anti korupsi yang gentol membongkar kasus korupsi terselubung di Riau ini, meminta pihak penyidik KPK agar proses hukum dugaan korupsi proyek Jembatan Waterfront City itu tidak berhenti di 2 (dua) orang tersangka saja, akan tetapi diusut sampai ke akar-akarnya. 

 

“Ya harus diusut sampai keakar-akarnya” Kata Anas.

 

Anas membeberkan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam dugaan korupsi proyek Jembatan Waterfront City-Bangkinang tersebut yakni, Buapti Kampar yang dijabat oleh Jefri Noer, Kepala Dinas PUPR yang dijabat oleh Indra Pomi saat itu, Kepala Bidang (Kabid), Konsultan Perencana / pengawas, Kontraktor, Tim PHO, FHO, dan PPK.

 

Kuat dugaan para oknum yang tersebut di atas kuat dugaan terlibat dalam skandal Korupsi Proyek JWC tersebut. oleh sebab itu, KPK harus menjerat para terduga diatas termasuk Indra Pomi selaku kadis PUPR pada saat itu yang sekarang pindah dinas sebagai Kadis PUPR Kota Pekanbaru. tuturnya. ( Ocu Bundo)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex