2 Orang Pembawa Narkotika Tertangkap di Depan Kantor Polsek Siak Kecil

Rabu, 13 Desember 2017 - 12:06:04 WIB
Share Tweet Google +

Bengkalis (13/12/17) – Dini hari waktu setempat telah terjadi penangkapan terhadap 2 orang pelaku pembawa Narkotika jenis Sabu di Jalan Jend Sudirman Desa Sungai Siput Kec.Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Penangkapan yang terjadi di depan Kantor Polsek Siak Kecil tersebut di awali dengan adanya razia  Cipta Kondisi yang sedang dilakukan oleh Tim Polsek Siak Kecil.

 

Pada saat 2 Tim yang terdiri dari aparat Kepolisian sedang melakukan razia, pelaku yang diduga pengedar Narkotika tersebut melintas kencang dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Innova berwarna silver metalik dengan nomor Polisi BM 1386 LA dari arah Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Bengkalis.

 

Pada saat yang bersamaan, salah satu personil Polsek Siak Kecil berusaha untuk menghentikan kendaraan yang mencurigakan tersebut. Merasa tidak diindahkan, personil Polisi tersebut berteriak kepada personil lainya untuk menghadang dan mengamankan para pengendara mobil.

 

Setelah di selidiki dan digeledah, personil Kepolisian Polsek Siak Kecil menemukan sebuah tas plastik besar yang berisi bungkungan plastik berwarna hijau pada bagian dalam mobil. Dari salah satu isi plastik berwarna hijau tersebut, personil Kepolisian Polsek Siak Kecil menemukan Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

 

Secara keseluruhan terdapat 10 bungkusan plastik berwarna hijau yang berisi Narkotika Jenis Sabu  dengan berat kurang lebih sekitar 10  (Sepuluh ) Kg. Selain itu, aparat Kepolisian juga mengamankan beberapa alat bukti lainya seperti 1 (satu) unit mobil Toyota Innova G BM 1386 LA warna silver metalik, 1 (satu) 1 buah kunci mobil Toyota Innova, 1 (satu) buah STNK Mobil innova pemilik  Rilnawati, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam, 1 ( satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk strawberry  warna hitam.        

 

Berdasarkan identifikasi terhadap pelaku, diketahui pelaku dengan inisial MH merupakan seorang pria kelahiran Aceh berumur 37 tahun. Berdasarkan keterangan, MH merupakan seorang wiraswasta yang saat ini bertempat tinggal di Desa Air Hitam Kec. Lima Puluh Kab. Batubara Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan pelaku lainya berinisial RP  merupakan warga asal Payakumbuh yang saat ini beralamat di Arengka Pekanbaru.

 

Saat ini para pelaku beserta alat bukti sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Siak Kecil guna penyelidikan lebih lanjut.                                                                                                  



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex