Razia Masker, Personil Gabungan Sisir 10 Tempat Usaha di Minas & Masih Temui Warga Tak Pakai Masker

Selasa, 29 September 2020 - 16:44:14 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Dalam rangka menegakkan Perda No 4 Tahun 2020, Personil Gabungan kembali melakukan giat Ops Yustisi dan sosialisasi perda terkait protokol Kesehatan penanganan Covid 19 di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (29/09/2020) sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi.

 

Kegiatan ini dilakukan oleh gabungan personil dari TNI, Polri dan Satpol PP yang ada di Kecamatan Minas.

 

Dengan menggunakan pengeras suara pihak personil gabungan itu tampak menyambangi sejumlah tempat usaha pedagang yang sering dikunjungi oleh masyarakat di wilayah pasar tradisional yang ada di Kecamatan Minas sebagai lokasi sasaran giat tersebut, tepatnya di Jalan Yos Sudarso KM 30 Kelurahan Minas Jaya.

 

"giat yang dilaksanakan di 10  lokasi hari ini diperoleh hasil teguran tertulis sebanyak 10 (sepuluh) temuan, pelanggaran dan teguran tempat usaha nihil temuan pelanggaran,  dan tindakan yang diberikan adalah giat bersih dan menyapu," ungkap Kapolsek Minas AKBP Birma Naipospos.

 

Dalam giat ini terang AKBP Birma aparat gabungan kembali mendapati dan memberikan sanksi berupa teguran dan Sanki sosial kepada 10 orang warga masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan Covid-19, seperiti tidak mengenakan masker saat berkeliaran di seputaran lokasi pasar tersebut.

 

"Dengan tak bosan-bosannya kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid 19, disini kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," kata Kapolsek Minas AKBP Birma Naipospos.

 

Dalam hal ini terang dia pihaknya juga melakukan penindakan berupa teguran lisan dan tindakan terhadap masyarakat yang didapati tidak memakai masker.

 

"Inti dari kegiatan ini bertujuan untuk menerapkan Perda Protokol Kesehatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Penyakit Menular Kepada Masyarakat Kecamatan Minas. Setelah kita beri peringatan Masyarakat mendengarkan himbauan yang disampaikan oleh Petugas Polsek, TNI dan Satpol PP, Kesehatan, mereka berjanji akan melaksanakan dan menerapkan petunjuk-petunjuk dan instruksi yang disampaikan oleh petugas maupun pemerintah," katanya.

 

Dijelaskannya, teguran secara lisan dan tindakan bagi masyarakat yang tidak pakai masker sudah diterapkan oleh pihaknya dalam giat ini,  "bagi Masyarakat yang tidak pakai masker berjanji dan membuat surat pernyataan untuk selalu memakai masker serta tidak akan mengulangi lagi," katanya.

 

"Selama Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 di Kecamatan Minas dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar." Tuturnya.

 

Diakhir dijelaskannya adapun 10 tempat usaha yang disambangi oleh pihaknya hari ini diantaranya :

 

1. Pasar Bawah Minas

 

2. Toko Liza Minas

 

3. Toko Multico Minas

 

4. Warung Nasi Ampera Diah

 

5. Rumah Makan Singgalang Minas

 

6. Rumah Makan Gunung Tigo Minas

 

7. Warung Kuliner Rina Minas

 

8. Toko Elektronik Amanat Minas

 

9. Toko NSR Parfum Minas

 

10. Kantor Pos Minas.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex