Satgas Pemburu Teking Covid-19 Kab. Kampar Terus Tertibkan Para Pelanggar Protokol Kesehatan

Senin, 28 September 2020 - 10:34:19 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Satgas Pemburu Teking Covid-19 Kabupaten Kampar terus Lakukan Penertiban terhadap para pelanggar protokol kesehatan, Tim gabungan ini bergerak siang dan malam dengan mendatangi fasiltas umum dan tempat-tempat keramaian dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

 

Terpantau pada Minggu malam (27/9/2020), Satgas Pemburu Teking Covid-19 Kabupaten Kampar dipimpin Kabid Kedaruratan BPBD Kampar Nasri Roza, didampingi AKP Masrial dan Iptu Khairil SH dari Polres Kampar, melakukan Operasi Justisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan di Kota Bangkinang.

 

Operasi Justisi ini melibatkan 39 personel gabungan, terdiri dari personel Polres Kampar sebanyak 8 orang, anggota Kodim 0313/ KPR 8 orang, Satpol PP Kampar 10 orang, BPBD Kampar 5 orang dan Dishub Kampar 8 orang.

 

Mereka menyasar tempat-tempat keramaian yang ada dalam Kota Bangkinang untuk menertibkan para pelanggar protokol kesehatan, tempat-tempat yang didatangi antara lain kawasan pasar bawah Bangkinang, Kafe-kafe dan kawasan Taman Kota Bangkinang yang sering menjadi tempat berkumpulnya masyarakat pada malam hari.

 

Ada sekitar 35 orang warga masyarakat terjaring oleh tim gabungan ini karena kedapatan sedang tidak menggunakan masker, terhadap mereka diberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi kerja sosial memungut sampah, beberapa diantaranya juga diberikan sanksi untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

 

Selain itu petugas juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir agar tidak tertular Covid-19, kegiatan berakhir jelang tengah malam dan berlangsung dengan aman dan lancar.

 

Saat dikonfirmasi kepada Tim Gabungan ini melalui Iptu Khairil SH dari Polres Kampar yang mendampingi Ketua Tim Nasri Rosa dari BPBD Kampar, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar nomor 44 tahun 2020, dalam rangka pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

Kita berharap Operasi Justisi oleh Tim Gabungan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, untuk mencegah atau menghentikan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Kampar, ungkapnya.(Ocu Bundo)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex