Sekap Wanita Tua, 3 Pria Muda di Ringkus Polres Bengkalis

Rabu, 23 September 2020 - 17:14:59 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan Pencurian Dengan Kekerasan (Curat) yang dilakukan oleh Tiga orang Pria Muda pada Hari Kamis (4/9/2020) sekira pukul 09:00 wib di sebuah rumah di dekat Pasar Trubuk, Jalan Kalapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

 

Tiga pria muda tersebut berinisial ARS alias A (15th) laki-laki, warga Dusun Melati Barat, Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, P (18th) laki-laki, warga Dusun Suka Makmur, Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dan satu orang Penadah yang berinisial AL (28th) laki-laki, warga Jalan Sebauk, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

 

Pada Press Release yang dilakukan pada hari Rabu (23/9/2020) pagi tadi, Kapolres Bengkalis yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi. SH. SIK, KBO Sat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Aprinaldi. S.H, Kanit Pidum IPDA Fauzi. S.T.R, Kanit Tipiter AIPDA Hendra Gunawan. SH, menerangkan perihal penangkapan tersebut.

 

Berawal pada hari Kamis, (3/9/2020) pagi, ada seorang wanita yang mendatangi rumah kediaman WM Pelapor, yang juga diketahui adalah cucu korban A, mengatakan bahwa neneknya disekap oleh orang tak dikenal dirumahnya, mendapatkan info tersebut WM langsung mendatangi TKP dan melihat neneknya dalam keadaan terikat dengan mulut dan hidung mengeluarkan darah.

 

Sontak WM kaget dan segera menolong neneknya, kemudian saat mencek kondisi rumah WM menyadari bahwa 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 2909 DS, dengan nomor rangak MH1JM1119HK307442, dan nomor mesin jm11e-1297015 atas nama Danil, serta 5 buah cincin emas telah raib digondol orang tak dikenal tersebut, atas kejadian itu Korban A Mengalami kerugian senilai 50.000.000 Rupiah dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bengkalis.

 

Berdasarkan laporan tersebut Tim segera melakukan penyidikan dan mendapatkan nama tersangka dari informasi masayarakat sekira pukul 21:30 wib dan langsung saja mengamankan ARS yang pada saat itu berada dirumahnya, di Jalan Melati Barat, Kecamatan Siak Kecil, Kab. Bengkalis, sekira pukul 01:30 wib, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BM 2009 DS atas nama Danil, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

 

Saat dilakukan Introgasi ARS mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama dua rekannya FR dan FD (DPO), dengan cara berpura-pura hendak menyewa rumah kos-kosan Korban, kemudian Tim melakukan pengejaran kerumah tersangka FR di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dan berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 03:00 wib, sedangkan FD berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Setelah keduanya diamankan, kedua tersangka tersebut mengaku menjual barang hasil curiannya kepada AL yang telah ditetapkan sebagi penadah, berupa 2 buah cincin emas, dan tersangka ARS juga meminta bantuan kepada wanita tak dikenal untuk kembali menjual 1 buah lagi cincin emas dengan nominal 3.500.000 Rupiah, dengan imbalan 1.500.000 Rupiah dan 1 buah cincin emas lagi disimpan oleh wanita tak dikenal tersebut tanpa sepengetahuan ARS, kemudian sekira pukul 11:00 wib Tim Opsnal mengamankan AL beserta Barang Bukti, dan membawa ketiganya ke Polres Bengkalis.

 

Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka adalah gulung tali plastik hitam dan kabel listrik yang digunakan untuk mengikat korban, 5 lembar faktur penjualan emas, 1 buah STNK kendaraan Honda Beat atas nama Danil, milik korban, 1 buah BPKB Honda Beat atas nama Danil milik korban, 1 unit yamaha Jupiter Z yang digunakan sebagai transportasi ketiga tersangka, 1 buah helm GM warna merah, 1 helai baju, serta 1 helai jaket, buku servis dan buku pedoman honda beat dari ARS, 1 unit hp xiomi warna gold hasil curas disita dari FR, dan sebongkah emas seberat 3,28 gram dari tersangka AL.

 

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka FR adalah Pasal 365 ayat (2) ke-2 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman Pidana 12 tahun kurungan Penjara, dan terhadap ARS ialah pasal 365 ayat (2), ke-2 K.U.H.Pidana, Jo pasal 79 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman setengah dari maksimum Pidana Penjara, serta AL pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun kurungan penjara.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK.MT juga memberikan himbauan kepada semua masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap orang yang tak dikenal.

 

"Sebaiknya tidak perlu menggunakan perhiasan atau barang-barang yang mencolok, yang dapat memancing timbulnya niat jahat pelaku, dan dalam menerima tamu diharapkan tidak sembarangan, karna kejahatan sering terjadi karna adanya kesempatan, intinya waspada," Ujar Kapolres Bengkalis menutup pembicaraan.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex