Hati hati.......Sanksi Perbup...COVID-19....

Hati Hati......Berlaku Sanksi Denda Protokol Kesehatan

Rabu, 23 September 2020 - 15:27:08 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan mendenda masyarakat sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.


Perbup ini diundangkan terhitung Selasa (22/09/2020) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Pelalawan.


Hanya saja, sebelum dilakukan penerapan Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Pelalawan yang melibatkan berbagai instansi, akan dilakukan serangkaian sosialiasi, terhitung sejak hari ini Rabu (23/09/2020) hingga satu pekan kedepan. Satgas yang terlibat antara lain, TNI, Polri, Kejari, Pengadilan Negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja.


"Perbup ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres No 6 Tahun 2020-red). Dan Pergub tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," terang Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar FE, Rabu (23/9/2020).


Menurutnya, secara umum yang diatur dalam Perbup ini tidak ada hal yang baru, karena merupakan pengaturan dalam bentuk produk hukum terkait tatanan kehidupan era baru yang telah diberlakukan sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Riau Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.


"Pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, dan selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor," ucapnya.
Untuk penindakan, kata dia, baru diberlakukan satu pekan mendatang, satu pekan ini adalah rangkaian kegiatan sosialisasi.


"Siapa pada saat penindakan yang tak pakai masker langsung didenda Rp 100 ribu dan tempat usaha denda Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Denda langsung kita setor ke kas daerah," pungkasnya. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex