Bupati Rohul Ikuti Rakor Virtual Dengan Gubri terkait Penegakan Hukum & Penerapan Prokes Covid-19

Jumat, 18 September 2020 - 14:08:02 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Bupati Rohul H.Sukiman mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara Virtual terkait Penegakan Hukum dan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam Tahapan Pilkada Serentak, Kamis (17/9/2020) malam kemaren sekira pukul 20.30 Wib.


Rapat virtual yang diiikuti Pemkab Rohul dihadiri Bupati Rohul H. Sukiman, Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH, Kajari Rohul Ivan Damanik SH MH, Komisioner Bawaslu Rohul, KPU Rohul, Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar M.Si, Kaban Kesbangpol Rohul Musri S.Sos, Kadis TPH Rohul Mubrizal SP MMA, Sekretaris Satpol PP Rohul, Kabag Tapem dan Kabag Hukum Setda Rohul Erinaldi SH.

 

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan sesuai Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah


Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Pemprov Riau juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Riau


“Menerapkan Protokol Kesehatan dengan melakukan 4 M yaitu, Memakai Masker, Mencuci Tangan, menjaga Jarak dan menghindari Kerumunan. Pengelola Penyelenggara atau penanggungjawab tempat pengelola fasilitas umum," ujarnya


Sanksi Pelanggaran Penetapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dikatakan Gubri seperti teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, tambahan bagi pelaku usaha, penghentian sementara usaha operasional dan pencabutan izin usaha


Lanjutnya, Peraturan KPU No. 6 tahun 2020 Juncto No. 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19.


KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, menyusun jadwal kampanye rapat umum, berkoordinasi dengan Parpol, Paslon atau tim Kampanye, dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19


Gubri berharap dalam pelaksanaan dan tahapan kampanye tidak menambah penularan Covid-19. Agar satu pemahaman, baik Paslon, KPU dan Bawaslu bisa mensosialisasi penegakan hukum dan penerapan Protokol Kesehatan mulai dari PPK, Desa dan masyarakat.


"Kami dalam waktu dekat kembali melakukan Rakor dengan Menkopolhukam, Kapolri, TNI, Kejagung dan instansi terkait, untuk mencari solusi agar di Pilkada ini tidak menjadi penambahan penularan Covid-19," ujarnya


Dikesempatan itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK M.Si dalam arahannya, Polda Riau beserta Jajarannya bersama dengan Instansi terkait dan Mitra Kamtibmas lainnya mendapat bantuan penguatan Personel dari TNI melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Dalam Rangka Pengamanan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.


“Khusus di daerah melaksanakan Pilkada, kita melakukan dengan mengedepankan kegiatan Pencegahan didukung dengan kegiatan Intelijen, Kegiatan Penindakan dan Kegiatan Penegakan Hukum sehingga Tercipta Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Seluruh Wilayah Provinsi Riau,” ujarnya


Strategi Polda Riau Dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2020, dengan melakukan giat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan Sasaran disesuaikan Masing-Masing Wilayah dalam Rangka menciptakan Situasi Kamtibmas.


“Seperti membentuk Satgas Nusantara Manajemen Sosial, Manajemen Media, Manajemen Kemitraan penegakan hukum. Ops Mantap Praja Dengan Membentuk Satgas Pengamanan, Satgas Pengawalan dan Satgas Penegakkan Hukum,” kata Kapolda


Kapolda juga memetakan Potensi Kerawanan Pilkada serentak 2020, baik itu Penyelenggaraan, Kontestan, Partisipasi Masyarakat, Potensi Gangguan Kamtibmas,


Untuk mengatasi kerawanan itu, Polda Riau menyiapkan kekuatan personil sebanyak 23.372 personil dalam pengamanan Pilkada serentak 2020 di Riau.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan, Pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada ditengah kondisi Covid-19, dengan memantau tahapan Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih,


Pengawasan Pencalonan, Pengawasan Tahapan Kampanye, Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara


“Jadi Kami Mengawasi Penerapan Protokol Kesehatan Kondisi Pandemi Covid–19 dalam Setiap Tahapan,” ujarnya


Lanjutnya, Tindakan Bawaslu Dalam Pengawasan kondisi Pandemi Covid–19, Melakukan pencegahan dengan memberitahu kepada para Paslon, Tim Kampanye beserta para pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan.


“Diantaranya menggunakan masker yang menutupi hidung hingga dagu, Melakukan tindakan penanganan pelanggaran kepada para pihak yang melanggar protokol kesehatan,” katanya


Untuk Penerapan Protokol Kesehatan, Rusidi berharap ada Komitmen politik terhadap penanganan Covid-19 jadi titik penting menyangkut penyiapan kerangka hukum, anggaran dan sanksi terhadap pelanggaran protokol Covid-19.


“Penyelenggara Pemilu harus sadar betul bahwa penyelenggaraan Pilkada tahun ini berada dalam situasi pandemi. Itu sebabnya, penerapan seluruh protokol Covid-19 wajib hukumnya. Bawaslu telah menjadikan penerapan protokol Covid-19 ini sebagai salah satu obyek pengawasan,” jelasnya


Sementara itu, Bupati Rohul H. Sukiman mengaku dalam Rakor terkait Penegakan Kebijakan dan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Tahapan Pilkada Serentak ini pihaknya mendengar arahan dan siap melaksanakan kebijakan dari Pemerintah, Pemprov Riau dan Forkompinda dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.


Selain itu, Ia juga berharap pelaksanaan Pilkada Rohul ini nantinya bisa berjalan dengan aman, lancar dan sukses. Disamping itu juga diharapkan pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan tersebut baik Paslon, Parpol dan masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan.


Sesuai dengan perintah Gubri setiap Kepala daerah membuat aturan terkait Penegakan Hukum Protokol kesehatan, Diakui Bupati Sukiman, Ia telah menerbitkan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hulu.


“Bahkan sejak Perbup ini mulai diberlakukan, Tim Yustisi Penegakan Hukum Protokol Covid-19 telah melakukan Operasi gabungan dengan seluruh instansi terkait. Kita berharap dengan lahirnya Perbup ini bisa meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran warga untuk mentaati protokol kesehatan,” ujarnya


Untuk itu, diakuinya Pemkab Rohul siap mendukung program pengamanan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang dengan dukungan dan sinergitas dari Forkopimda dan Instansi terkait.


‘’Kami juga mengajak seluruh komponen dan elemen masyarakat Rohul untuk menyuskseskan Pilkada Serentak Tahun 2020. Tentunya dengan mentaati Protokol Kesehatan, menjaga keamanan, ketertiban sehingga Pilkada aman dan Damai bisa terwujud,’’ Harap Bupati H. Sukiman.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex