2 Remaja Ini Kedapatan Abaikan Protokol Kesehatan Dalam Ops Yustisi Polsek Minas

Kamis, 17 September 2020 - 12:01:26 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Sebanyak dua orang warga Kecamatan Minas yang masih remaja didapati oleh Personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP abai terhadap protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni mereka didapati tidak mengenakan masker saat berada di warung nasi ampera DIA yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso KM 30 Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (17/09/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

 

Dari data yang dihimpun kedua warga yang masih remaja itu bernama Windi (14) dan Lida (20), mereka ditegur dan didapati melanggar protokol kesehatan saat Personel gabungan tengah melakukan Kegiatan Ops Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas.

 

Giat kali inipun dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas AKBP Birma Naipospos melalui Panit 1 Sabhara Ipda Hendra Budiman, dalam giat ini ikut mendampinginya, Panit II IK Polsek Minas Aipda Fariader, SH, Kasium Polsek Minas Bripka Dhani Ilhamsyah, Kasikum Polsek Minas Bripka Eka Danialta Sembiring, serta sejumlah personel TNI dari Koramil 09 Minas dan Satpol PP Kecamatan Minas.

 

"Sasaran utama kita dalam Ops Yustisi ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian, adapun tempat yang kita datangi hari ini diantaranya Warung Nasi Dia dan Toko Harian Filter 12 Black yang ada di Kelurahan Minas Jaya," ungkap Ipda Hendra Budiman.

 

Dijelaskannya bahwa, dalam rangka mencegah, memutus mata rantai agar tidak meluasnya penyebaran Virus Covid 19 (Corona) serta berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban dalam masyarakat guna menjaga kondusifitas dalam menjalankan aktifitas sehari maupun usaha dagang atau jualan.

 

"Bagi warga yang kedapatan melanggar kita minta mereka agar bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada. Kemudian untuk pedagang kita minta agar bersedia menyediakan tempat cuci tangan atau Hand Sanitizer didepan tempat usaha mereka, kita juga minta para penjual atau pedagang agar bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang perkursi minimal 1 meter dan jarak antar meja minimal 2 meter guna menghindari perkumpulan orang," terang dia.

 

Ipda Hendra Budiman juga menerangkan, dalam hal ini pihaknya juga meminta agar pedagang mengatur jaga jarak (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian juga meminta agar seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona). 

 

"Kita juga minta agar kiranya seluruh lapisan masyarakat dapat menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan, dan sekira pukul 11.05 WIB, Kegiatan Ops Yustisi  (Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan) terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas telah selesai dilaksanakan, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali." Tukasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex