Polsek Bangkinang Barat Dibantu Tim Laksanakan Sosialisasi Perbup Kampar No 44 Tahun 2020

Rabu, 16 September 2020 - 19:11:10 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Sosialisasi PERBUP No.44 Tahun 2020 Bab IV Pasal 9 saksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Lintas Sektoral Kec.Kuok (TNI-POLRI- Pemerintahan).

 

Kegiatan Sosialisasi PERBUP No.44 Tahun 2020 Bab IV Pasal 9 saksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Lintas Sektoral Kec.Kuok (TNI-POLRI- Pemerintahan) di Wilayah Hukum Polsek Bangkinang Barat.

 

Pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, Pukul 09.00 WIB s/d 11.30 WIB Bertempat di pasar Kuok, desa Empat Balai, desa Pulau Jambu, dalam Wilayah Hukum Polsek Bangkinang Barat. 

 

Dalam pelaksanaan sosialisasi kegiatan Perbup Kampar No 44 tahun 2020 Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Yulanda Alvaleri, S. Tr.K dibantu 8 personil, 1 personil TNI dan 1 personil Pol PP serta camat Kuok Darusmar,M.Si dibantu 4 personil, kepala Puskesmas dr. Santi Syahmini dibantu 5 personil. 

 

Sasaran tempat yang dituju pasar Kuok, desa Empat Balai, desa Pulau Jambu dan penerapan sanksi lisan 10 orang, tertulis nihil, denda nihil.

 

Dengan Dilksanakan  Sosialisasi PERBUP No.44 Tahun 2020 Bab IV Pasal 9 saksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Lintas Sektoral Kec.Kuok (TNI-POLRI- Pemerintahan) Warga Masyarakat akan mematuhi Protokol Kesehatan di wilayah Hukum Polsek Bangkinang Barat.

 

Selama kegiatan berlangsung ,situasi dalam keadaan aman dan Terkendali. (Ocu Bundo) 




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex