Kembali Helat Ops Yustisi Penindakan Bagi Pelanggar Prokes Covid-19, 8 Warga Kecamatan Kandis Dikenakan Sanksi Pembinaan

Kembali Helat Ops Yustisi Bagi Pelanggar Prokes Covid-19, 8 Warga Kandis Dikenakan Sanksi Pembinaan

Rabu, 16 September 2020 - 15:27:01 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Pelaksanaan Operasi Yustisi serentak dalam rangka penindakan kepada pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid - 19 hari ini kembali di gelar, Rabu, (16/09/20). Giat Ops Yustisi dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan Apel gabungan dihadiri personil TNI, Polri dan Satpol-PP Kecamatan Kandis yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi SH.
 


Kapolsek Kandis Pada arahannya mengatakan bahwa Operasi Yustisi serentak hari ini dilaksanakan di berbagai lokasi yang berbeda diwilayah Kecamatan Kandis dan dilaporkan ke Aplikasi Dashboard LKN (Lancang Kuning Nusantara) bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar semua terhindar dari Covid-19.


 
"Operasi yustisi serentak ini dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid - 19 di wilayah kabupaten siak pada khususnya, seluruh pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker akan kita beri tindakan sangsi sosial dengan memakaikan rompi pelanggar protokol kesehatan yang sudah kita siapkan, lalu menyapu jalan serta membuat surat pernyataan akan tetap menerapkan protokol kesehatan disetiap kegiatan terutama penggunaan masker," ucap Kompol Indra Rusdi SH.


 
Kapolsek Kandis itu juga menyampaikan kepada seluruh peserta apel gabungan agar dalam melaksakan tugas dilapangan tetap humanis dan jangan ada keragu-raguan.


 
"Kami tidak henti hentinya untuk menegur dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan Masker, mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin, menjaga jarak dan tidak berkerumun agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19, bersama sama kita berdoa agar wabah penyakit ini segera berakhir," terangnya.


Setelah pelaksanaan apel gabungan operasi yustisi serentak seluruh personil bergerak ke titik lokasi yang sudah ditentukan seperti salah satunya adalah Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 71 atau Simpang Belutu yang nantinya dijadikan tempat pelaksanaan operasi yustisi serentak penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

 

"Dihari ini kita masih temukan adanya sejumlah Warga yang didapatkan melanggar protokoler kesehatan Covid-19, 5 diantaranya warga Kelurahan Simpang Belutu dan 3 warga lainnya adalah warga Kampung Kandis," ujarnya.

 

Diakhir kesempatan itu, Kompol Indra Rusdi SH menyatakan bahwa 8 warga tersebut sudah diberikan sanksi teguran tertulis. Berikut daftar nama warga yang dimaksud.

 

1. Nama : Arima
Umur : 19 tahun 
No HP : 085211545300
Alamat :  Kelurahan Simpang Belutu.

 

2. Nama : Mina
Umur : 23 tahun 
No HP :081273971037
Alamat : Kelurahan Simpang Belutu .

 

3. Nama : Andre
Umur : 18 tahun 
No HP :082274523435
Alamat : Jl.Natuna Kel.Simpang Belutu.

 

4. Nama : Margino
Umur : 18 tahun 
No HP :082383916340
Alamat :  Kelurahan Simpang Belutu.

 

5. Nama : Agus Prayoga
Umur : 34 tahun 
No HP :0813651772295
Alamat : Kelurahan Simpang Belutu.

 

6. Nama : Eka
Umur : 23 tahun 
No HP :082160827086
Alamat : Kampung Kandis.

 

7. Nama : Indra
 Umur : 23 tahun 
 No HP :082272524232
 Alamat : Kampung Kandis.

 

8. Nama : Selamet
Umur : 28 tahun 
No HP :081374783954
Alamat : Kampung Kandis.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex