Abaikan Prokes Covid-19, 14 Orang Warga Kandis Membuat Pernyataan Juga Diberikan Sanksi Humanis

Senin, 14 September 2020 - 12:28:12 WIB
Share Tweet Google +


KANDIS, CATATANRIAU.COM | Sebanyak 14 (Empat Belas, red), orang warga masyarakat Kecamatan Kandis ditegur oleh personil gabungan Polsek Kandis, Koramil Kandis dan Satpol PP Kandis, warga ini ditegur dan disuruh membuat surat pernyataan akibat masih abai terhadap ketetapan dari pemerintah terkait wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) virus corona (Covid-19), Senin (14/09/2020).
 


Hal ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi  (Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan-red) terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.


 
Kegiatan ini pun tampak dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas, Kompol Indra Rusdi SH, diikuti sejumlah Personil TNI dari Koramil Kandis dan Personil Satpol PP Kecamatan Kandis, 
 


"Sasaran utama kita dalam Ops Yustisi ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian, dalam giat ini kita mendapati ada 14 orang masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan, dan telah kita lakukan peneguran dan kita arahkan untuk membuat surat pernyataan juga sanksi secara humanis yaitu membersihkan atau menyapu jalan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan Covid-19," kata Kompol Indra Rusdi.


 
Dijelaskannya, adapun masyarakat yang telah ditegur dan dibuat surat pernyataan tersebut diantaranya adalah Warga Kelurahan Kandis Kota, Kelurahan Simpang Belutu juga Warga Kelurahan Telaga Samsam,
"Bahwa dalam rangka mencegah,  memutus mata rantai agar tidak meluasnya penyebaran Virus Covid 19 (Corona) serta berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban dalam masyarakat guna menjaga kondusifitas dalam menjalankan aktifitas sehari maupun usaha/dagang/jualan maka itulah kita lakukan giat ini," terang dia.


 
Dijelaskannya, dalam pernyataan yang disampaikan oleh masyarakat dalam giat tersebut adalah menekankan kepada masyarakat agar bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada kemudian juga untuk para pedagang agar bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Sanitizer didepan tempat usaha mereka.


 
"Kemudian agar penjual/pedagang bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang perkursi minimal 1 meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang, kemudian agar pedagang juga mengatur jaga jarak aman/Psycal Distancing saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter, dan kita ajak mereka agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona)." Katanya lagi.


 
Diakhir dikatakannya bahwa dalam hal ini pihaknya juga menekankan kepada masyarakat agar menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan.


 
"Dan sekira pukul 10.30 WIB, Kegiatan Ops Yustisi  (Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan) terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Kandis telah selesai dilaksanakan, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," Pungkasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex