Ilustrasi Penganiayaan

Oknum Anggota DPRD Kampar Diduga Aniaya Seorang Kontraktor

Rabu, 02 September 2020 - 20:21:42 WIB
Share Tweet Google +

 


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Salah seorang warga Bangkinang Nasri Haroen Ergen (57 tahun) melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kampar berisinial YA ke Polsek Tampan Pekanbaru, Selasa (1/9/2020).

 

Surat tanda terima laporan Polisi Nomor : STPL/678/IX/2020 Polsek Tampan diterima oleh Bripka Ari Marendra S.Sos tanggal 1 September 2020 sekira pukul 10.15 WIB.

 

Dalam surat laporan tersebut, Ergen melaporkan tentang dugaan peristiwa tindak Pidana Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 352 KUHP dan Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 315 KUHP.

 

Kejadian bermula pada Selasa 1 September 2020 sekira pukul 07.30 WIB, di Jalan HR Subrantas tepatnya di sebuah kedai kopi , Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Pelapor atas nama Nasri Haroen Ergen dan terlapor atas nama 1 orang terlapor dalam lidik berisinial YA.

 

Pelapor kemudian meminta dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau, karena mengalami luka lembam dibagian rusuk sebelah kiri, akibat dipukul dengan menggunakan tangan kanan. 

 

Saat dihubungi Via seluler, Rabu(2/8/2020) korban
mengatakan, membenarkan kejadian tersebut dan sudah melaporkan ke Polsek Tampan pekan baru dan saat ini dirinya masih trauma atas kejadian tersebut. Ia meminta yang bersangkutan diproses sesuai aturan berlaku.tegasnya.

 

Sementara,Kapolsek Tampan Kompol Ambarita saat di hubungi melalui pesan Whatappsnya untuk dikonfirmasi laporan tersebut membenarkan.(tim)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex