PH Penggugat Hadirkan Empat Saksi Dalam Sidang Gugatan H.Safi,i Lubis Melawan PT.Hutahaean

Rabu, 29 Juli 2020 - 09:28:38 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu,kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan 57, 42 Hektar yang berada di lahan PT.Hutahaen Dalu-dalu tepatnya di Afdeling 8 (Delapan). Selasa, 29/7/2020 kemaren.

 

Dengan tetap mengikuti  protokol kesehatan,Sidang ini di pimpin oleh wakil ketua PN Pasir Pengaraian Lusiana Ampeng SH.MH di dampingi dua hakim anggota Adhika Budi Prasetyo SH.MA.MH dan Adil Martogo Franki Simarmata, SH serta satu orang Panitera.

 

Hadirnya juga Penasehat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga, SH, Ramses Hutagaol, SH, MH dan Penasehat Hukum Tergugat serta empat orang saksi yang diajukan oleh PH.Penggugat yaitu Murlan Nasution, Razak, Fahrin Waruhu dan Nasaruddin.

 

Sidang yang di gelar kali ini mendengarkan keterangan saksi yang di ajukan oleh PH.Penggugat.
Dalam ruangan sidang keempat saksi tersebut di cerca beberapa pertanyaan tentang kebenaran lahan H.Safi,i yang termasuk di lahan yang di garap oleh PT.Hutahaean.

 

Yang di awali saksi yang pertama sdr.Murlan menerangkan bahwa iya dulunya sebagai pekerja Imas Tumbang dan ini bisa di buktikan dengan surat pernyataan pihak manejemen PT.Hutahaean yang kala itu di tanda tangani oleh Bapak J.Pasaribu selaku staf penanaman. "jadi saya tau betul tentang lahan itu kalau pemiliknya Bapak H.Safi,i Lubis."Katanya.

 

Tambah Murlan lagi,Semenjak lahan itu di kelola oleh PT.Hutahaean, Bapak H.Safi,i Lubis tidak pernah menerima apapun sesui kesepakatan yang telah dibuat."Tambahnya.

 

PH.Penggugat Efesius Sinaga saat di tanya tentang keapsahan KUD Setia Baru baliau menjawab."Sebenarnya KUD Setia Baru tidak terdaftar di Kementrian Koperasi UKM RI baek kala itu masih  Kab.Kampar begitu juga Kab.Rokan Hulu saat ini."Jawabnya.
Dan kita sebagai PH sudah menyerahkan beberapa bukti lain yang menyatakan kalau lahan itu bukan milik KUD tapi lahan milik Bapak H.Safi,i sebagai rekan kerja (Klien) dari PT.Hutahean.

 

Efesius Sinaga menambahkan sesuai Sidang Pemeriksaa Setempat (PS) yang sudah di lakukan, klien beserta saksi yang di hadirkan sudah menunjukkan kepada Ketua Majelis Hakim dimana sebenarnya posisi lahan yang selama ini sudah dikuasai oleh pihak PT.Torganda dan telah di adakan pengukuran dari blok N12, N13, O12, O13 dan O11 tepatnya di areal Afdeling 8 (Delapan)."Tambahnya.

 

Lebih jelas lagi sejak tahun 2002 hampir 18 Tahun klien kami dalam hal ini H.Safi,i Lubis tidak pernah mendapatkan haknya sebagai rekan kerja dari Pihak PT.Hutahaen dari bukti yang kita ajukan kepada majelis hakim bahwa KUD Setia Baru tidak terdaftar jadi sudah jelas Pihak PT.Hutahaean sudah ingkar janji kepada klien kami."Jelas PH.Penggugat.

 

Harapan kita sebagai PH.Penggugat supaya majelis hakim bisa mempertimbangkan sesui barang bukti yang kita ajukan serta keterangan saksi yang sudah kami hadirkan bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan kita akan menghargai apapun keputusan majelis hakim nantinya."Harap PH.Penggugat.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex