Foto kepala BPJamsostek Cabang Rokan Hulu. Ridwan Lubis Menyerahkan Bantuan.

Ahli Waris Teni Fati Gulo Terima Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Ahad, 21 Juni 2020 - 21:19:35 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM |  BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,menyalurkan Santunan Jaminan Kematian(SJK) sebesar Rp 42. 000.000,dan Jaminan Hari Tua(JHT) sebesar Rp. 1.270.361,kepada Teni Fati Gulo, Ahli waris atau Suami dari Mendiang Musi Riya Hia.

 

Mendiang Musi Riya Hia, meninggalkan  tiga (3) orang anak dan seorang suami, alamat Afdeling 10 Warga Desa Lubuk Soting, Kecamatan Tambusai meninggal dunia karena sakit. 

 

Penyaluran santunan Kematian tersebut dilaksanakan di rumah keluarga Mendiang Musi Riya Hia, di Dusun Manggis Tobal, Desa Tambusai Utara, yang di serahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJamsotek Cabang Rohul, Ridwan Lubis secara simbolis kepada ahli warisnya yaitu suami

Mendiang,yang bernama Teni Fati Gulo yang juga Karyawan PT Torus Ganda, Afdeling 10 Perkebunan Tambusai.yang sebelumnya sudah masuk direkening bank Ahli Waris.

 

Kami dari pihak ahli waris mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJamsostek, dan uang ini nantinya akan kami pergunakan untuk biaya anak-anak sekolah," Ucap Suami Mendiang dengan rasa haru. 

 

Dari keterangan Kepala cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hulu, Mendiang memang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan kami mendapat laporan kalau Musi Ria Hia telah meninggal dunia. Maka ia berhak menerima santunan kematian berupa uang tunai sebesar Rp 42.000.000 di tambah dengan Jaminan Hari Tua Sebesar Rp 1.270.361."ungkap Kepala Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hulu, Ridwan Lubis, Ahad (21/06/2020).

 

Pada kesempatan itu, Ridwan Lubis mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, yakni jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiunan, dan hari tua.Khusus untuk Mendiang Musi Riya Hia beliau mengikuti dua program dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni program Jaminan kematian dan Jaminan hari tua dengan iuran yang dibayarkan per bulan paling rendah 16.800 Rupiah."Kata Ridwan. 

 

Tambahnya lagi, Ridwan mengatakan untuk penyaluran santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan tidak melihat berapa lama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta. Meski hanya dalam hitungan hari begitu yang bersangkutan meninggal dunia langsung diberikan santunan."Tambahnya. 

 

Untuk itu Kami dari KCP BPJamsostek Kabupaten Rokan Hulu menghimbau kepada seluruh pemilik perusahaan supaya mendaftarkan seluruh karyawannya supaya menjadi anggota BPJamsostek, Sesuai yang di amanatkan oleh Pemerintah dan UU."Imbuh Ridwan. 

 

Setelah selesai acara penyerahan santunan, BPJamsotek Cabang Rokan Hulu melanjutkan acara penyerahan secara simbolis Alat Pelindung Diri (APD). Berupa Masker kepada karyawan Hotel Sapadia demi untuk mencegah Covid-19 yang beralamat dijalan Tuanku Tambusai, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

 

Kepala BPJamsotek Ridwan Kamil menyerahkan langsung bantuan berupa Masker kepada Ami Bidang Resepsionis Hotel Sapadia.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex