PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan akhirnya memutus perkara sengketa antara Andi Sisuanto dengan Efi Sandra selaku Datuk Lelo Kayo dari Suku Domo Teluk Pengkalan, Kamis (3/9/2026). Dalam putusan tersebut, gugatan Andi Sisuanto yang menuduh Efi Sandra melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dinyatakan tidak diterima oleh PN Pelalawan.
Perkara tersebut berkaitan dengan klaim Andi Sisuanto yang mengaku sebagai pihak yang berhak menjabat sebagai Penghulu Besar Langgam menggantikan Nasrullah. Atas dasar klaim tersebut, Andi Sisuanto menggugat ke pengadilan agar dilakukan prosesi menyorong tepak, yang pada pokoknya dimaksudkan untuk mengakui dirinya sebagai Penghulu Besar Langgam.
Namun, setelah memeriksa perkara tersebut, PN Pelalawan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Persoalan ini bermula dari munculnya keputusan Wan Ahmad yang mengaku sebagai Datuk Engku Raja Lela Putera untuk memberhentikan Nasrullah dari posisi Penghulu Besar Langgam. Keputusan tersebut kemudian mendapat bantahan dan penolakan dari Nasrullah serta sebagian anak kemenakan di Kepenghuluan Besar Langgam yang tetap mengakui kedudukan Nasrullah sebagai Penghulu Besar Langgam.
Sengketa tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat Kabupaten Pelalawan mengenai kewenangan Datuk Engku Raja Lela Putera dalam struktur adat, khususnya terkait pemberhentian Batin atau Penghulu. Sebab, dalam persoalan adat yang dipersoalkan para pihak, terdapat pandangan bahwa Batin maupun Penghulu dipilih oleh anak kemenakan sehingga muncul perdebatan mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikannya.
Kuasa hukum Efi Sandra selaku Datuk Lelo Kayo, Ilhamdi, SH., MH, menyambut putusan PN Pelalawan tersebut. Menurutnya, putusan itu menunjukkan bahwa pengadilan telah menghormati keberadaan serta tata aturan hukum adat yang hidup dan berkembang di Kabupaten Pelalawan.
“Menurut saya Pengadilan Negeri Pelalawan sudah sangat menghormati hukum adat yang berlaku di Kabupaten Pelalawan. Ini putusan yang sangat bijak, hakim menghormati adat kita, khususnya yang berada di Pelalawan,” ujar Ilhamdi.
Ketika ditanya mengenai status Nasrullah sebagai Penghulu Besar Langgam, Ilhamdi menegaskan bahwa pihaknya berpandangan kedudukan Nasrullah masih sah dan tetap diakui oleh anak kemenakannya.
“Datuk Nasrullah itu masih sah sebagai Penghulu Besar Langgam. Tidak ada kewenangan Datuk Engku Raja Lela Putera memberhentikan beliau. Secara adat tidak ada kewenangan Datuk Engku Raja Lela Putera memberhentikan Batin dan Penghulu di Kabupaten Pelalawan ini. Beliau (Nasrullah) masih diakui oleh anak kemenakannya,” tegasnya.
Putusan PN Pelalawan ini sekaligus menjadi babak penting dalam polemik kepemimpinan adat di Kepenghuluan Besar Langgam. Di tengah dinamika tersebut, penghormatan terhadap hukum yang berlaku, termasuk norma adat yang hidup di tengah masyarakat, dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga marwah kelembagaan adat sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.****
