Sidang Perkara PHI EUS vs PT Andika Permata Sawit Lestari Hadirkan Tiga Saksi

Sidang Perkara PHI EUS vs PT Andika Permata Sawit Lestari Hadirkan Tiga Saksi

PEKANBARU (CR) — Persidangan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Pbr antara EUS selaku Penggugat melawan PT Andika Permata Sawit Lestari dan para pihak terkait kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (7/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Marlon Simanjorang, S.H., M.H., menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Kehadiran para saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan hubungan kerja antara Penggugat dan pihak perusahaan, proses terjadinya perselisihan hubungan industrial, serta berbagai peristiwa yang menjadi dasar diajukannya gugatan.

Keterangan para saksi selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Kuasa Hukum Penggugat, Marlon Simanjorang, mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti serta keterangan para saksi kepada Majelis Hakim.

“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat senantiasa menjaga independensi, bersikap netral, objektif, serta memastikan seluruh proses persidangan berjalan transparan dan berkeadilan,” ujar Marlon.

Menurutnya, setiap keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan para pihak hendaknya dinilai secara proporsional dengan mengacu pada fakta-fakta yang benar-benar terungkap di ruang persidangan.

“Setiap keterangan saksi dan alat bukti hendaknya dinilai secara proporsional berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Marlon menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut secara profesional dengan tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan berdasarkan hukum serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.

Perkara Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Pbr tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dengan demikian, pokok perkara dan dalil-dalil para pihak masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum terdapat putusan akhir dari Majelis Hakim.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index