Pekanbaru, Catatanriau.com — Di tengah penerimaan daerah yang mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, potensi Participating Interest (PI) 10% menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis. Bersama PT Riau Petroleum Rokan, DPRD membahas secara mendalam mekanisme pengelolaan, kondisi keuangan, transparansi, hingga kontribusi PI 10% terhadap pendapatan daerah, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan berlangsung di ruang rapat PT Riau Petroleum Rokan, Jalan Jenderal Sudirman No. 377, Kota Pekanbaru, dan dipimpin Ketua Komisi III Sanusi, SH., MH, didampingi Wakil Ketua III DPRD H. Misno serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya.
Rombongan DPRD Bengkalis disambut Manager PT Riau Petroleum Rokan Genta Gamariy Titando bersama bagian keuangan Tita Yulandi dan Sekretaris Yuke Thalia Sandra.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek pengelolaan PI 10%, terutama terkait mekanisme pengelolaan, aspek keuangan, penerimaan dan pemanfaatan hasil PI, serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Wakil Ketua III H. Misno mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD memperoleh informasi secara langsung sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan potensi daerah.
“Kami ingin memperoleh penjelasan secara langsung mengenai pengelolaan PI 10%, khususnya terkait mekanisme keuangan dan manfaatnya bagi daerah. Informasi ini penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ungkap H. Misno.
Menurutnya, diperlukan kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan PI yang selama ini masih menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerintah daerah. Salah satu perhatian DPRD adalah penurunan penerimaan yang cukup drastis dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami ingin mendapatkan pencerahan secara menyeluruh. APBD daerah semakin mengecil dan kami berharap potensi dari PI ini dapat menjadi salah satu tumpuan PAD yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan,” ujar H. Misno.
Sementara itu, Ketua Komisi III Sanusi, S.H., M.H., menegaskan bahwa DPRD memberikan perhatian serius terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PI 10%.
Menurut Sanusi, potensi yang berasal dari sektor minyak dan gas bumi merupakan aset strategis daerah yang harus dikelola secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“PI 10% merupakan potensi yang sangat strategis. Oleh karena itu, kami ingin memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengelolaannya serta kontribusinya terhadap daerah,” kata Sanusi.
Dalam kesempatan tersebut, Manager PT Riau Petroleum Rokan Genta Gamariy Titando memberikan penjelasan kepada rombongan DPRD Bengkalis mengenai pengelolaan PI 10%, termasuk aspek keuangan dan administrasi perusahaan.
Genta menjelaskan, perusahaan beroperasi berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dengan wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Siak, Kampar, dan Rokan Hulu. Struktur kepemilikan saham melibatkan Pemerintah Provinsi Riau serta BUMD dari masing-masing kabupaten.
“Kinerja keuangan sangat bergantung pada fluktuasi harga minyak dunia,” jelas Genta.
Ia juga menjelaskan bahwa pencatatan penerimaan di pemerintah daerah tidak selalu seragam karena adanya perbedaan siklus tahun buku.
Selain itu, pembahasan turut mencakup kewajiban pembayaran pajak sebelum dana disalurkan serta mekanisme pemulihan biaya operasional atau cost recovery yang bersifat dinamis dan dapat berubah pada setiap periode.
Anggota Komisi Adihan, SH, berharap diskusi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih luas dan mendalam bagi DPRD sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.
“Harapan kami, terdapat pemahaman yang jelas sehingga dapat menjadi landasan bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Pengelolaan sumber pendapatan daerah harus dilakukan secara optimal dan transparan,” ujarnya.***
