JAKARTA,CATATAN RIAU.COM,:— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Namun, PWI juga membuka ruang keterlibatan lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers agar perhelatan nasional insan pers tersebut semakin inklusif dan mampu merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia.
Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas penyelenggaraan HPN 2027 sekaligus wacana perubahan tata kelola peringatan Hari Pers Nasional ke depan.
Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah anggota Dewan Pers.
Sementara delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto dan jajaran pengurus PWI Pusat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, PWI menyerahkan pendapat hukum resmi yang memuat penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah serta praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini. Akhmad Munir memaparkan bahwa sejarah HPN tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang PWI yang lahir pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Menurut Munir, tanggal 9 Februari yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional memiliki hubungan historis langsung dengan kelahiran PWI. Gagasan penetapan HPN secara formal berkembang melalui Kongres PWI di Padang pada 1978, dibahas dalam forum Dewan Pers dan akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.
Ia menjelaskan, selama kurang lebih empat dekade PWI secara konsisten menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi hingga berbagai unsur masyarakat. Praktik tersebut dinilai telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang perlu menjadi pertimbangan dalam setiap rencana perubahan tata kelola HPN.
PWI memahami adanya pandangan agar Keppres Nomor 5 Tahun 1985 diperbarui karena regulasi tersebut lahir sebelum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak secara eksplisit mengatur pihak yang menjadi penanggung jawab HPN. Namun, PWI menilai kondisi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada lembaga atau organisasi tertentu untuk secara sepihak mengubah praktik penyelenggaraan HPN yang telah berlangsung puluhan tahun.
“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” tegas Munir.
Di sisi lain, PWI menyambut positif dorongan Dewan Pers agar HPN 2027 lebih inklusif dan mengakomodasi seluruh konstituen Dewan Pers. PWI menegaskan bahwa mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan tidak berarti menjadikan HPN sebagai kegiatan eksklusif organisasi tersebut.
“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” ujar Munir.
Dengan semangat tersebut, PWI menyatakan siap membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers dalam kepanitiaan, penyusunan agenda maupun rangkaian kegiatan HPN 2027. PWI berharap perbedaan pandangan mengenai tata kelola tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan momentum memperkuat persatuan dan profesionalisme pers nasional.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat bersama sejumlah anggota Dewan Pers juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN. Pandangan tersebut mendapat respons positif dari PWI yang menyatakan terbuka terhadap pembahasan pembaruan regulasi, sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan pers.
Bagi PWI, pembaruan tata kelola HPN harus tetap menghormati akar sejarah lahirnya HPN dan hubungan historisnya dengan PWI. Dengan demikian, penyelenggaraan HPN 2027 diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat persatuan, memperluas kolaborasi dan menghadirkan perayaan Hari Pers Nasional yang semakin terbuka, inklusif serta merepresentasikan semangat seluruh masyarakat pers Indonesia.****
