Seorang Kakek di Rohul Ini Tega Mencabuli Seorang Gadis Dibawah Umur

Kamis, 04 Juni 2020 - 17:06:37 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM |  Perbuatan Asusila (pencabulan) terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga (Bukan Nama Sebenarnya-red) berusia 8 Tahun, yang beralamat di Desa Tanjung Belit, Dusun Sungai Bunut, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

 

 

 

Bunga mendapat perlakuan asusila (pencabulan) dari seorang Laki-laki yang berinisial UC.(54) Tahun. Atas perlakuannya, kakek ini terpaksa di amankan oleh unit Reserse Kriminal Polsek Rambah, Rabu (03/06/2020).

 

 

Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang  mengatakan, "saat ini tersangka telah kita amankan di Polsek Rambah," Ungkapnya.

 

 

Tambahnya lagi, "kejadian ini terungkap atas laporan dari ibu korban yang datang ke Polsek Rambah, Melaporkan prihal  kejadian Pencabulan terhadap putrinya, yang terjadi hari Selasa (02/03/2020) sekitar pukul 11.00 WIB," jelasnya.

 

 

Terungkapnya kejadian pencabulan ini jelasnya, berawal dari ibu korban Hr (43) yang  melihat putrinya keluar dari rumah seorang Lelaki yang tidak dia kenal tapi masih bertetangga, yang tinggalnya tak jauh dari rumahnya.

 

 

Saat melihat putrinya keluar dari Rumah UC, Langsung ibu korban bertanya pada putrinya.

 

 

"Ngapain kamu dari rumah Laki-laki itu?, Putrinya menjawab gak ada apa-apa," Katanya dengan nada agak ketakutan, setelah di bujuk bujuk, akhirnya Bunga menceritatakan bahwa ia telah di perlakukan secara biadap oleh Laki-laki yang tidak dikenalnya, Dengan cara Bunga di gendong dan di pangku, Lelaki tua itupun memasukkan jari tangannya ke alat vital Bunga, tak hanya itu lelaki tua itu juga memasukan tangan Bunga  ke dalam celananya untuk memegang kemaluannya, setelah itu  Bunga diberi uang  Rp.36.000.- rupiah," kata Bunga yang masih duduk dibangku kls II SD itu.

 

 

Mendengar pengakuan dari Bunga maka orang tua Korban langsung membuat Laporan ke Polsek Rambah, dan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/25/VI/2020/Riau/Res Rohul/Sek. Rambah, Rabu (03/06/2020) tentang tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur.

 

 

Mendapat laporan dari orang tua Korban, Unit Reskrim langsung melakukan Penyelidikan dan diperoleh informasi dari warga bahwa pelaku Pencabulan berinisial UC, Sedang berada dirumahnya, 

Dari informasi tersebut Kanit Reskrim langsung menyampaikan kepada Kapolsek Rambah IPTU Pardomuan Simatupang.

 

 

Usai memberikan arahan kepada anggota Saat itu juga Kapolsek Rambah bersama Personelnya langsung menuju Target, sesampainya di TKP terlihat Pelaku sedang berada disamping rumanya, Petugas Polsek Rambah langsung menangkapnya.

 

 

Saat itu juga dilakukan interogasi terhadap Pelaku dan Pelaku mangakui semua Perbuatannya, Sehingga Pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Rambah untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku dan mempertanggung jawabkan semua Perbuatannya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex