PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Polsek Langgam Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik tembaga milik PT Mitrasari Prima di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Kapolsek Langgam Ipda Bambang, S.H., M.H., Minggu (16/8/2026), menyampaikan bahwa seorang pelaku telah diamankan beserta barang bukti setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan terkait dugaan pencurian di area pabrik kelapa sawit (PKS).
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VIII/2026/SPKT/Polsek Langgam/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 15 Agustus 2026. Berdasarkan laporan, pencurian diketahui terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di areal panel limbah PKS PT Mitrasari Prima, Desa Segati. Kabel yang dicuri merupakan kabel listrik tembaga jenis IEC 60502–ETERNA CU/PVC/PVC 4 x 35 mm 0,6/1 KV (NYY) yang digunakan sebagai kabel power mesin pompa air limbah perusahaan.
Laporan disampaikan oleh Joyo Asmito, S.E., selaku Kepala Tata Usaha (KTU) PT Mitrasari Prima. Ia mengaku mendapat informasi dari salah seorang karyawan bernama Dicky bahwa telah terjadi pencurian kabel power mesin pompa air limbah yang diduga dilakukan oleh salah seorang karyawan perusahaan. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Langgam untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial Sumarno alias Marno (33), warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, yang diduga sebagai pelaku pencurian. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan kini telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 36 potongan kabel tembaga, satu karung, satu pisau cutter, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BM 3461 CAA yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Akibat peristiwa tersebut, PT Mitrasari Prima mengalami kerugian materiil sebesar Rp8.367.000. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Eko Syahputra dan Dicky Rahman, S.E., guna memperkuat proses penyidikan dan mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Kapolsek Langgam Ipda Bambang, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tersangka, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melengkapi administrasi penyidikan, serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sesuai prosedur.
Polres Pelalawan melalui Polsek Langgam mengimbau seluruh perusahaan maupun masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset bernilai tinggi dan segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Pelalawan.****
