JAKARTA, CATATANRIAU.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, memilih irit bicara setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tujuh jam, Jumat (14/8/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Juprizal tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.50 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan hingga sore hari, ia keluar sekitar pukul 17.11 WIB.
Saat keluar dari gedung KPK, Juprizal sempat terlihat hendak menghindari wartawan yang telah menunggu. Ia bahkan sempat salah arah sebelum akhirnya keluar melalui pintu utama Gedung Merah Putih.
Sorotan wartawan kemudian tertuju pada penyitaan uang sebesar 12.000 dolar Singapura (SGD) yang sebelumnya dilakukan KPK dari Juprizal. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Namun, Juprizal enggan memberikan penjelasan panjang.
“Belum. Sama pengacara saja,” kata Juprizal saat ditanya wartawan.
Ketika kembali dicecar mengenai uang 12.000 SGD serta dugaan keterkaitannya dengan pemberian uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Juprizal menjawab singkat.
“Nggak tahu, nggak tahu saya,” ujarnya.
Ditanya Selisih 2.000 SGD, Juprizal Mengaku Tak Tahu
Pemeriksaan Juprizal menjadi perhatian karena KPK sebelumnya mengungkap adanya selisih uang dalam amplop yang dikaitkan dengan pertemuan Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
KPK menyebut terdapat informasi mengenai uang sebesar 14.000 SGD yang dikumpulkan dari para petani melalui koperasi. Namun, uang yang kemudian ditemukan dan disita penyidik dari Juprizal berjumlah 12.000 SGD.
Artinya, masih terdapat selisih 2.000 SGD yang tengah ditelusuri penyidik.
Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui keberadaan selisih uang tersebut maupun isi amplop yang disebut diberikan kepada Raja Juli Antoni, Juprizal kembali membantah mengetahui hal tersebut.
“Saya belum, enggak-enggak tahu,” kata Juprizal.
Ia juga membantah mengetahui adanya pengumpulan uang yang secara khusus disiapkan untuk diberikan kepada pejabat Kementerian Kehutanan.
“Tidak, tidak,” ucapnya.
KPK sendiri sebelumnya menyatakan masih mendalami alur uang tersebut, termasuk memastikan berapa jumlah uang yang sebenarnya berada di dalam amplop saat diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan.
KPK Sita 12.000 SGD dari Juprizal
KPK sebelumnya telah menyita uang tunai sebesar 12.000 SGD dari Juprizal ketika dirinya diperiksa sebagai saksi pada 8 Juli 2026. Pada saat yang sama, penyidik juga menyita uang Rp15 juta dari Fahdiansyah, Asisten I Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan di Kuansing.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga mendalami proses permohonan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1.828 hektare di Kuansing.
KPK menduga uang yang dikumpulkan tersebut berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) sekitar 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang itu kemudian diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura dan dimasukkan ke dalam amplop untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan.
Berawal dari Pertemuan Suhardiman dan Raja Juli
Kasus amplop tersebut mencuat setelah Suhardiman Amby bertemu Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut keterangan Raja Juli yang telah diberitakan sebelumnya, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map setelah pertemuan. Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Amplop itu kemudian dikembalikan melalui ajudan Suhardiman pada 12 Juni 2026. Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
KPK kemudian menolak laporan gratifikasi Raja Juli tersebut karena perkara yang berkaitan dengan pemberian amplop itu sudah masuk dalam proses penegakan hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Kasus Suap Jabatan dan Gratifikasi Kuansing
Sementara itu, perkara yang menjerat Suhardiman Amby bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menduga adanya gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk Juprizal dan Fahdiansyah, untuk mengurai aliran uang, proses pengumpulan dana, serta dugaan hubungan antara uang tersebut dengan pengurusan kawasan hutan.
Hingga pemeriksaan Juprizal pada Jumat (14/8/2026), misteri mengenai selisih 2.000 SGD dalam amplop yang dikaitkan dengan Suhardiman dan Raja Juli Antoni masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Juprizal sendiri memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada penyidik.
“Tanya sama penyidik saja ya,” ujarnya.***
