INHU, CATATANRIAU.COM – Gerak-gerik mencurigakan di tengah sunyinya malam berujung pada penangkapan. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tak berkutik setelah diburu personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu, Sabtu (15/8/2026) dini hari.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial NA alias Nanda (31) dan SHR alias Mamang (49). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Upaya melarikan diri bahkan sempat dilakukan kedua pelaku. Saat hendak diamankan, mereka mencoba kabur sembari membuang barang bukti sabu. Namun, gerak cepat petugas membuat usaha tersebut berakhir sia-sia.
Hal itu disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Inhu pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Kusuma, Gang Pelajar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Informasi itu kemudian diteruskan Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, SH., M.H. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Nanda, warga setempat. Hingga pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan mendapati Nanda berada di halaman rumahnya.
Namun, ketika mengetahui kedatangan polisi, Nanda mencoba melarikan diri sambil melempar barang yang diduga merupakan narkotika.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi menemukan dua bungkus sabu tidak jauh dari tempat Nanda membuang barang tersebut. Satu bungkus lainnya ditemukan terselip di saku celana yang dikenakannya.
Dari penangkapan Nanda, polisi mengamankan total 2,79 gram sabu. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam warna hitam dan satu helai celana jeans warna cokelat.
Saat diperiksa, Nanda mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial SHR alias Mamang.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu pemasok yang disebut Nanda.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel bergerak menelusuri keberadaan SHR. Hasil penyelidikan mengarah ke Dusun Bunga Tanjung, Desa Sungai Dauh, Kecamatan Rengat Barat.
Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas tiba di lokasi. SHR yang menyadari kedatangan polisi kembali mencoba melarikan diri sembari membuang barang bukti.
Petugas tidak memberikan kesempatan. Pengejaran dilakukan hingga SHR berhasil diamankan.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus sabu yang dibuang di bawah meja dan satu bungkus lainnya yang ditemukan di saku celana SHR. Total barang bukti sabu yang diamankan dari SHR mencapai 6,52 gram.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Berdasarkan keterangan SHR, petugas bergerak menuju kawasan perkebunan karet yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Di tempat tersebut, polisi menemukan dompet milik SHR yang di dalamnya terdapat kotak kaleng warna hitam, sendok makan dan plastik pembungkus yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain narkotika dan perlengkapan tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam warna merah, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BM 5836 BR, serta uang tunai sebesar Rp1.650.000.
Dengan demikian, dari dua lokasi penangkapan tersebut polisi mengamankan total 9,31 gram sabu.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan ke Mako Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tegaskan, kepolisian terus berkomitmen membersihkan Inhu dari peredaran narkotika, dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi," ujar Aiptu Misran.
Polres Inhu pun mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.***
