PEKANBARU, CATATANRIAU.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Riau menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyelesaikan persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).
BEM Se-Riau menilai keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut tetap berada dalam koridor hukum merupakan langkah yang tepat. Menurut mereka, persoalan yang menyangkut aset daerah dan status HGB tidak seharusnya diputuskan hanya berdasarkan tekanan maupun kepentingan jangka pendek.
Sebaliknya, setiap kebijakan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Koordinator Pusat BEM Se-Riau, Teguh Wardana, mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset daerah sekaligus memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendukung langkah Wali Kota Pekanbaru untuk memastikan persoalan HGB STC diselesaikan berdasarkan aturan. Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan hanya karena tekanan, tetapi harus berani berdiri di atas kepastian hukum dan kepentingan masyarakat,” ujar Teguh Wardana.
Menurut Teguh, langkah Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun lembaga terkait merupakan bentuk kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
Hal itu dinilai penting agar penyelesaian persoalan HGB STC tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
BEM Se-Riau juga menekankan bahwa aset daerah merupakan bagian dari kekayaan yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan terkait pemanfaatan dan pengelolaan aset harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum serta kemanfaatan publik.
Minta Pedagang Tetap Dilibatkan
Meski memberikan dukungan terhadap sikap Pemerintah Kota Pekanbaru, BEM Se-Riau meminta agar penyelesaian persoalan STC tidak hanya berorientasi pada aspek hukum dan aset semata.
Komunikasi dengan para pedagang serta pihak-pihak yang terdampak juga dinilai penting untuk memastikan proses penyelesaian tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kondisi masyarakat di lapangan.
“Kami mendukung pemerintah menjaga aset daerah dan menjalankan aturan. Tetapi pada saat yang sama, kami berharap komunikasi dengan para pedagang tetap dibuka. Jangan sampai kepastian hukum justru menghilangkan rasa keadilan. Pemerintah harus mampu menghadirkan jalan keluar yang tertib secara hukum sekaligus manusiawi bagi masyarakat,” tegas Teguh.
BEM Se-Riau menilai pemerintah perlu mencari titik temu antara kepastian hukum, perlindungan aset daerah dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan STC tidak hanya menghasilkan keputusan yang sah secara hukum, tetapi juga dapat diterima secara sosial oleh masyarakat yang terdampak.
Teguh menambahkan, keberanian pemerintah untuk mengambil keputusan berdasarkan aturan merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan karena tekanan pihak tertentu. Namun, di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan aspirasi dan kondisi masyarakat tetap menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penyelesaian.
Pada akhirnya, BEM Se-Riau menegaskan bahwa persoalan HGB STC harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, perlindungan masyarakat dan kepentingan daerah.
“Kami mendukung langkah yang benar secara hukum, transparan dalam prosesnya, dan adil dalam dampaknya. Karena aset daerah adalah milik rakyat, maka pengelolaannya harus kembali bermuara pada kepentingan rakyat,” pungkas Teguh Wardana.
Teguh Wardana
Koordinator Pusat BEM Se-Riau
Laporan : Fitriana
