BATAM (CR) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan etomidate melalui cartridge rokok elektrik (vape) dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan di empat lokasi berbeda di Kota Batam pada Selasa (28/7/2026). Dalam operasi itu, petugas menangkap enam tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan hingga peredaran barang haram tersebut.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, mengatakan jaringan tersebut beroperasi secara terorganisir dengan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
"Jaringan ini menjalankan kegiatan secara terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika dengan berbagai cara untuk menghindari deteksi aparat," ujar Aswin saat konferensi pers di kompleks pertokoan Sakura, Batu Ampar, Batam, Jumat (31/7/2026).
Aswin menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari temuan Bea Cukai terhadap paket mencurigakan yang dikirim dari Malaysia menuju Batam. Setelah dilakukan penyelidikan bersama, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di sejumlah lokasi di Batam.
Empat lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan berada di kawasan Teluk Tering, sebuah hotel di Baloi, sebuah apartemen di Teluk Tering, serta rumah kos di Batu Ampar.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan enam tersangka yang masing-masing berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.

Selain menangkap para pelaku, tim gabungan juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram metamfetamina (sabu), 10 butir ekstasi, 25,6 gram ketamin, serta 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5).
Petugas juga mengamankan 88 perangkat vape, sembilan alat isap sabu, enam timbangan digital, tiga alat press plastik, serta berbagai kemasan makanan yang diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika agar tidak mudah terdeteksi.
"Selain itu petugas juga mengamankan 88 perangkat vape, sembilan alat isap sabu, enam timbangan digital, tiga alat press plastik, serta berbagai kemasan makanan yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut," jelas Aswin.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa cartridge vape yang telah berisi cairan etomidate diduga diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus.
Setibanya di Batam, barang tersebut kemudian dikemas ulang dan disamarkan ke dalam kemasan makanan ringan maupun sachet agar tampak seperti produk biasa. Para pelaku menggunakan alat press plastik sehingga kemasan terlihat masih tersegel dan tidak menimbulkan kecurigaan.
BNN menduga jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas negara yang memiliki sistem distribusi cukup rapi, mulai dari penyelundupan, pengemasan ulang hingga pemasaran kepada konsumen.
Dalam pengembangan kasus, BNN juga masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan sabu dari Malaysia kepada para tersangka di Batam.
"BNN juga masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan sabu dari Malaysia kepada para tersangka di Batam," ungkap Aswin.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
BNN menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya guna menutup jalur penyelundupan narkotika dari luar negeri, khususnya melalui wilayah perbatasan yang selama ini kerap dimanfaatkan sindikat internasional.***
