PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam dan judi kartu qiu-qiu yang beroperasi di wilayah Pangkalan Kerinci. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., serta Kanit I Reskrim Ipda Erwin Nambah, S.H., pada Rabu (29/7/2026).
AKP Bayu Ramadhan menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pemda Gang Pesona, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan sehingga langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Pelalawan.
Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Namun, hanya satu orang berinisial IB, yang merupakan pemilik lapak atau penyedia tempat perjudian, dilakukan penahanan. Sementara delapan tersangka lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana yang dikenakan memenuhi ketentuan hukum untuk tidak dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim mengungkapkan, tiga tersangka berinisial HS, JT, dan HFG berperan sebagai pemain judi sabung ayam. Sedangkan lima tersangka lainnya, yakni AHN, AM, PSC, M, dan RN, diduga terlibat sebagai pemain judi kartu qiu-qiu.
Seluruhnya telah menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut AKP Bayu Ramadhan, tersangka IB dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Adapun delapan tersangka lainnya dijerat Pasal 427 KUHP karena menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Ia menambahkan, alasan delapan tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana yang dikenakan berada dalam ketentuan yang memungkinkan penyidik tidak melakukan penahanan. Meski demikian, proses penyidikan terhadap seluruh tersangka tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati sekitar 39 orang berada di lokasi. Saat tim tiba, terlihat dua ekor ayam Bangkok jantan sedang diadu di arena, sementara lima ekor ayam lainnya telah dipersiapkan untuk pertandingan berikutnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui 30 orang merupakan penonton, tiga orang pemain sabung ayam, lima orang pemain judi qiu-qiu, dan satu orang merupakan pemilik tempat yang menyediakan sarana perjudian.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam jantan milik pemain sabung ayam, tiga set kartu domino, uang tunai sebesar Rp400.000 dari perjudian sabung ayam, serta uang tunai Rp1.593.500 yang diduga berasal dari aktivitas perjudian qiu-qiu. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman, nyaman, serta kondusif di Kabupaten Pelalawan.****
