Pekanbaru, Catatanriau.com – Polemik sengketa lahan yang melibatkan Desa Muara Dua, Kabupaten Siak, dan Desa Temusai, Kabupaten Bengkalis, kembali memasuki babak baru. Konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kini bergeser ke ranah penegakan hukum setelah kuasa hukum Kelompok Tani Hutan (KTH) Rimba Tani Jaya menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Riau.
Sengketa tersebut berawal dari perbedaan klaim wilayah antara kedua desa. Masing-masing pihak menganggap lahan yang dipersoalkan berada dalam wilayah administrasinya dengan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 28 Tahun 2018 tentang penegasan batas daerah.
Media Metrobrita.com yang mendapat kuasa dari KTH Rimba Tani Jaya bersama tim advokat sebelumnya juga telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar mengambil langkah penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
Salah satu anggota tim advokat, Marlon Simanjorang, SH., MH., MM, membenarkan bahwa pihaknya telah membawa perkara tersebut ke Polda Riau.
"Benar, langkah yang kami ambil selaku penerima kuasa dari Kelompok Tani Hutan Rimba Tani Jaya adalah memasukkan laporan pengaduan ke Polda Riau," ujar Marlon kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai siapa saja pihak yang dilaporkan, Marlon memilih belum mengungkapkan identitasnya karena perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
"Kita tunggu saja ketika pihak-pihak yang dilaporkan sudah dipanggil oleh penyidik Polda Riau. Perkara ini sudah masuk tahap penyidik, sehingga kami belum bisa membeberkan identitas pihak yang dilaporkan," katanya.
Marlon menambahkan, laporan yang disampaikan mencakup dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang nantinya akan didalami oleh aparat penegak hukum.
"Dalam laporan kami terdapat banyak pihak yang akan didalami, baik dari unsur pemerintah daerah, pemerintah desa maupun pihak-pihak lainnya. Siapa pun yang diduga terlibat akan kami serahkan proses pembuktiannya kepada penyidik," ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Umum Metrobrita.com, Irianto Ketaren, SH, mengatakan konflik tersebut bukan persoalan baru. Menurutnya, berbagai dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan di wilayah Perhutanan Sosial Desa Muara Dua telah berulang kali dilaporkan oleh Ketua LPHD Desa Muara Dua sekaligus Ketua KTH Rimba Tani Jaya kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau.
"Permasalahan ini sudah sangat lama. Selama ini Ketua LPHD Desa Muara Dua atau Ketua KTH Rimba Tani Jaya telah berulang kali melaporkan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan kepada KPH Mandau, baik secara lisan, melalui video maupun laporan tertulis. Namun aktivitas yang diduga sebagai perambahan kawasan hutan masih terus berlangsung, sehingga kini kami menempuh jalur penegakan hukum di Polda Riau," kata Irianto.
Ketua KTH Rimba Tani Jaya yang memperoleh mandat pengelolaan Perhutanan Sosial berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4391/MENLHK-PSKL/PSL.0/7/2020 tanggal 15 Juli 2020, juga membenarkan bahwa persoalan tersebut kini telah ditangani aparat penegak hukum.
"Benar, persoalan ini sudah masuk ke ranah penegakan hukum di Polda Riau," ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait tindak lanjut atas polemik batas wilayah maupun sengketa agraria tersebut. Demikian pula pihak Pemerintah Kabupaten Siak maupun instansi terkait lainnya belum memberikan tanggapan atas laporan yang disebut telah disampaikan ke Polda Riau.
Secara hukum, penetapan dan penegasan batas daerah mengacu pada Kepmendagri Nomor 28 Tahun 2018, sedangkan pengelolaan kawasan Perhutanan Sosial berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan pelaksanaannya. Apabila sengketa telah memasuki proses penyidikan, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
