Diduga Menyamar Sebagai Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polsek Kandis Saat Diduga Hendak Mencuri Kabel Grounding

Diduga Menyamar Sebagai Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polsek Kandis Saat Diduga Hendak Mencuri Kabel Grounding

Siak, Catatanriau.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis, Polres Siak, berhasil menggagalkan dugaan percobaan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Duri di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kesigapan personel Polsek Kandis yang bersinergi dengan pihak PT PLN setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas kelistrikan.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Siak dalam menjaga keamanan objek vital nasional serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pihak PLN, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana," ujar Kompol Herman Pelani.

Peristiwa itu bermula saat seorang saksi melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan berada di sekitar Trafo BLT 214 di Jalan Pekanbaru–Duri Kilometer 57, Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis.

Saksi kemudian menghubungi petugas PT PLN untuk memastikan kondisi di lokasi. Setelah dilakukan pengecekan bersama, kedua pria yang diduga mengetahui aksinya telah diketahui langsung melarikan diri menggunakan sebuah kendaraan menuju arah Kota Pekanbaru.

Menerima informasi tersebut, personel Polsek Kandis bersama saksi segera melakukan pengejaran. Kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum kemudian dibawa ke Mapolsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi tersebut, di antaranya rompi berlogo PLN, tang potong, obeng, pisau cutter, tas sandang, serta senter kepala.

Polisi menyebut dugaan percobaan pencurian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi PT PLN (Persero) ULP Duri dengan nilai ditaksir mencapai Rp5.296.000.

Saat ini, kedua terduga pelaku yang identitasnya disamarkan sebagai U.A.C.R. (27) dan F.S. (29) masih menjalani proses penyidikan di Polsek Kandis.

Kapolsek Kandis menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang menyasar fasilitas publik maupun objek vital nasional.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Siak," tegas Kompol Herman Pelani.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index