PELALAWAN, CATATAN RIAU.COM – Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan ketersediaan Bio Solar bagi petani di Kecamatan Kuala Kampar. Upaya tersebut kembali diperkuat melalui rapat koordinasi bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, dan sejumlah instansi terkait yang digelar di Rumah Dinas Bupati Pelalawan, Jumat (31/7/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat normalisasi distribusi BBM demi menjaga keberlangsungan aktivitas pertanian masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri SM MM dan dihadiri Sekretaris Daerah Pelalawan Tengku Zulfan, SE, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha, SH., MH., Pabung Kodim 0313/KPR Mayor Inf. Lilik Haryono, Analis Distribusi Bahan Bakar BPH Migas Dedi Armansyah, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Wilson Eddi Wijaya, serta jajaran pemerintah daerah, kepolisian, dan Pertamina Patra Niaga.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah dilaksanakan pada 29 Juli 2026. Fokus pembahasan diarahkan pada solusi atas terhentinya penyaluran Bio Solar melalui satu-satunya SPBU yang melayani Kecamatan Kuala Kampar akibat sanksi terkait dugaan penyalahgunaan BBM.
Terhentinya distribusi Bio Solar dinilai memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas pertanian dan perkebunan masyarakat. Pasokan bahan bakar tersebut menjadi kebutuhan utama dalam mengoperasikan berbagai alat dan mesin pertanian. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan produktivitas petani apabila tidak segera ditangani.
Dalam rapat tersebut, Bupati Zukri menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian administrasi agar penyaluran Bio Solar dapat segera kembali berjalan. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah melakukan berbagai upaya, termasuk menyampaikan surat kepada pihak terkait sejak April 2026 dan terus membangun koordinasi intensif guna mencari solusi terbaik.
BPH Migas memberikan angin segar dengan menyampaikan adanya peluang untuk mempertimbangkan pengecualian terhadap sanksi SPBU, sepanjang seluruh persyaratan administratif dan teknis dapat dipenuhi.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada kondisi bahwa SPBU dimaksud merupakan satu-satunya fasilitas penyaluran BBM yang melayani masyarakat Kuala Kampar.
Meski demikian, seluruh proses tetap harus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi. Kesiapan administrasi, kelayakan operasional, serta mekanisme distribusi harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan agar penyaluran BBM berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dari sisi operasional, Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapan penuh untuk kembali menyalurkan Bio Solar setelah SPBU memperoleh dasar hukum dan persetujuan resmi untuk menerima pasokan.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses penyaluran diperkirakan dapat kembali berjalan dalam waktu sekitar dua hari kerja.
Dalam forum tersebut, Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha mengusulkan agar hasil rapat dituangkan dalam bentuk notulensi resmi yang memuat pokok persoalan, hasil pembahasan, serta langkah-langkah penyelesaian yang telah disepakati. Dokumen tersebut nantinya ditandatangani bersama sebagai penguatan administrasi sekaligus menjadi bahan verifikasi BPH Migas sehingga proses penyelesaian dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
Selain fokus pada normalisasi distribusi Bio Solar dalam jangka pendek, rapat juga membahas rencana pembangunan SPBU Satu Harga di Kuala Kampar sebagai solusi permanen.
Pertamina menyatakan pembangunan fasilitas tersebut dapat dipertimbangkan apabila seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk kemungkinan pengalihan alokasi proyek dari daerah lain yang belum siap.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap ketahanan pasokan BBM di Kuala Kampar semakin kuat, aktivitas pertanian kembali normal, dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.***
