KAMPAR (CR) – Aktivis Muda Riau mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa pada Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Padang Mutung, Kabupaten Kampar, Riau. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, Minggu (19/7/2026).
Perwakilan Aktivis Muda Riau berinisial ARY mengatakan, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila terdapat dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, tentu harus dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas persoalan ini," ujar ARY.
Ia meminta Kejari Kampar melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, penyelidikan, hingga penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut ARY, pengelolaan Dana Desa harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan ketentuannya. Selain itu, penggunaan Dana Desa juga wajib dilaksanakan sesuai peraturan mengenai pengelolaan keuangan desa.
ARY menambahkan, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan tanpa tebang pilih. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus ditegakkan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, setiap pihak yang disebut dalam suatu laporan maupun dugaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Harapan kami sederhana, tegakkan hukum tanpa pandang bulu demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, serta pengelolaan Dana Desa yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat," tutup ARY.
(Tim)
