Jakarta, Catatanriau.com – Advokat kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers setelah pernyataannya saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung menuai sorotan dan mendapat respons dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman Paris melalui akun media sosial TikTok resminya @hotmanparisofficialf, Senin (20/07/2026). Dalam video tersebut, Hotman mengaku menyesali ucapan yang dianggap merendahkan wartawan saat dirinya menjawab pertanyaan awak media.
"Sehubungan dengan himbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, 'Lu punya otak nggak sih?'" ujar Hotman dalam pernyataannya.
Namun, Hotman menjelaskan bahwa ucapan tersebut muncul dalam situasi dirinya merasa emosional setelah menerima beberapa pertanyaan yang menurutnya berada di luar kapasitasnya untuk menjawab.
Ia menyampaikan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menyerang atau merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan.
"Namun perlu saya jelaskan, yang dikutip oleh media hanya bagian akhirnya, tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan begitu," katanya.
Hotman menjelaskan, kejadian bermula ketika seorang wartawan menanyakan apakah ada hidden agenda atau agenda tersembunyi dari instansi terkait dalam perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
"Saya jawab saya tidak tahu, saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan," jelasnya.
Menurut Hotman, karena dirinya sudah beberapa kali menyampaikan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban terkait hal tersebut, akhirnya emosinya terpancing hingga melontarkan kalimat yang kemudian menjadi sorotan.
"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?' Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Siapa saya tidak mungkin untuk menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum," ungkapnya.
Meski demikian, Hotman menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati profesi wartawan dan menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun organisasi pers di Indonesia.
"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan, menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia, karena selama ini juga saya sangat dekat sama semua wartawan," ujarnya.
Hotman juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk merendahkan profesi jurnalistik yang selama ini menjadi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Sekali lagi, tidak ada niat apapun, cuma karena diborong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab, tapi ditanya lagi, ditanya lagi, sehingga saya jadi emosional," tambahnya.
Sebelumnya, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya yang dinilai dapat mencederai martabat profesi wartawan.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa wartawan memiliki hak dan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI menilai permintaan maaf dari Hotman Paris menjadi langkah positif untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, sekaligus memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, kedua pihak diharapkan dapat kembali membangun komunikasi yang sehat, saling menghormati, serta memahami peran masing-masing dalam ruang publik.***
