PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers, Tegaskan Marwah Wartawan Harus Dijunjung Tinggi

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers, Tegaskan Marwah Wartawan Harus Dijunjung Tinggi
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo P. Siahaan, dan Sekjen PWI Pusat Marthen Selamet Susanto.

JAKARTA, CATATAN RIAU.COM, : – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi serta memenuhi hak publik atas informasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan keprihatinannya terhadap pernyataan yang disampaikan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media. Menurutnya, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus menurunkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Akhmad menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memberikan keterangan, menjawab, maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, ia mengingatkan bahwa hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampaikan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan, karena tugas jurnalistik merupakan amanat undang-undang demi kepentingan masyarakat luas.

"PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Itu merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Namun, pembelaan tersebut harus tetap dilakukan dengan menghormati profesi lain, termasuk wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan," ujar Akhmad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Lebih lanjut, PWI menegaskan bahwa organisasinya tidak memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap yang disampaikan murni bertujuan menjaga kehormatan profesi wartawan agar setiap insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, independen, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal maupun perlakuan yang merendahkan.

Menurut Akhmad, advokat dan wartawan memiliki peran yang sama penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang benar, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut harus saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

Atas dasar itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
Selain menyampaikan sikap kepada Hotman Paris, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan profesionalisme, independensi, akurasi, serta keberimbangan dalam setiap pemberitaan. PWI menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun hambatan dalam menjalankan tugas.

PWI Pusat turut mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi fondasi penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Menutup pernyataannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa PWI Pusat akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers dan menjaga kehormatan profesi wartawan. Menurutnya, pers yang merdeka hanya dapat tumbuh apabila wartawan dapat bekerja tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas tetap terjamin. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index