AMPAK Riau Desak Penegakan Hukum terhadap PT EPE Terkait Dugaan Kerusakan Jalan Sungai Rawa

AMPAK Riau Desak Penegakan Hukum terhadap PT EPE Terkait Dugaan Kerusakan Jalan Sungai Rawa

Siak, Catatanriau.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Anti Korupsi (AMPAK) Riau mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap PT Ekasapta Paramita Energi (EPE) yang diduga turut berkontribusi terhadap kerusakan ruas jalan di Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Koordinator AMPAK Riau, Dandy Nugraha, menyebut aktivitas kendaraan pengangkut cangkang kelapa sawit menuju lokasi penampungan milik PT EPE diduga menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat kerusakan jalan tersebut.

Menurutnya, kendaraan yang melintas diduga tergolong Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan muatan yang melebihi kapasitas jalan kabupaten.

“Jika kemampuan jalan hanya dirancang menahan beban sekitar 8 ton, sementara kendaraan yang melintas membawa muatan lebih dari 10 ton, tentu kondisi itu berpotensi mempercepat kerusakan badan jalan,” ujar Dandy, dikutip Lancangkuning.com, Selasa (16/06/2026).

Selain persoalan tonase, hasil investigasi lapangan yang dilakukan AMPAK juga menemukan sejumlah truk pengangkut cangkang sawit kerap berhenti dan parkir di bahu jalan dalam waktu yang cukup lama.

“Jalan yang dilalui kendaraan berat secara terus-menerus saja sudah mengalami kerusakan. Apalagi jika kendaraan dengan muatan berlebih tersebut berhenti dan bertahan di satu titik dalam waktu lama,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, AMPAK Riau mengaku siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak mendapat perhatian dari pihak terkait.

“Jika tidak ada respons maupun tindakan nyata, kami akan melaporkan temuan ini kepada instansi dan aparat yang berwenang,” tegas Dandy.

Diketahui, PT EPE telah menjalankan aktivitas usahanya di Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, sejak tahun 2020.

Sementara itu, warga Desa Sungai Rawa dan Kampung Besar mengaku kerusakan jalan mulai terasa dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, sebelumnya ruas jalan tersebut baru saja diperbaiki menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Siak.

“Ketika jalan ini selesai diperbaiki, masyarakat sangat senang karena mobilitas menjadi lebih lancar. Namun belum lama digunakan, kondisinya kembali rusak parah dan sulit dilalui. Kami berharap pemerintah daerah mengevaluasi bahkan meninjau kembali izin operasional PT EPE,” kata Rizal, warga Kampung Besar.

Sebagai informasi, Jalan Kampung Sungai Rawa merupakan jalan kabupaten kelas III dengan batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Namun masyarakat menduga sejumlah kendaraan yang melintas memiliki tonase di atas ketentuan tersebut sehingga mempercepat penurunan kualitas infrastruktur jalan.

Kondisi jalan disebut semakin memprihatinkan saat musim hujan tiba. Lubang-lubang yang ada tertutup genangan air dan membahayakan pengguna jalan.

“Ketika hujan turun, lubang tidak terlihat karena tertutup air. Banyak pengendara terjebak, termasuk pelajar, petani, dan pedagang yang setiap hari menggunakan akses ini,” ungkap Rizal.

Persoalan ini menjadi perhatian serius mengingat wilayah Sungai Rawa berada di kawasan gambut yang memiliki karakteristik tanah relatif rentan terhadap tekanan beban berlebih. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas angkutan yang melintas serta memperketat pengawasan terhadap kepatuhan batas tonase kendaraan.

Warga juga mendesak adanya perbaikan jalan secara menyeluruh agar akses transportasi masyarakat kembali normal.

“Infrastruktur jalan adalah fasilitas publik yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat. Kerusakan yang terjadi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi jika diduga disebabkan oleh aktivitas kendaraan bertonase tinggi,” ujar Leman, warga Sungai Rawa.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index