Kepergok Mencuri, Pelaku Sayat Leher Korban di Dumai: Penadah Barang Curian Ikut Diamankan

Kepergok Mencuri, Pelaku Sayat Leher Korban di Dumai: Penadah Barang Curian Ikut Diamankan

Dumai, Catatanriau.com – Upaya seorang pelaku pencurian untuk melancarkan aksinya berujung tindak kekerasan. Setelah dipergoki pemilik rumah, pelaku nekat menyayat leher korban sebelum melarikan diri membawa barang berharga. Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Dumai, termasuk menangkap seorang perempuan yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Peristiwa itu terjadi di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, korban bernama Merianti (32) berada di dalam rumah ketika mendapati seorang pria yang masuk secara diam-diam dan mengambil barang miliknya.

Merasa aksinya terbongkar, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam dengan menyayat bagian lehernya. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku kabur sambil membawa satu unit ponsel OPPO A5 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka di bagian leher dan harus mendapatkan penanganan medis. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,8 juta. Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Katim Opsnal Pidum AIPTU Catursyah, SH, melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial NAA alias NIA pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 03.15 WIB di Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit ponsel OPPO A5 yang diketahui merupakan milik korban. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut, yakni Rahmat Juliyanto alias Rahmat (28), warga Kecamatan Dumai Kota.

Bergerak cepat, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Rahmat di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan, sementara NIA turut ditetapkan sebagai tersangka penadahan setelah diketahui membeli serta menguasai telepon genggam hasil tindak pidana tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif tim dalam menelusuri keberadaan pelaku.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dalam kasus ini, pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga melakukan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan hingga tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Dumai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya, Rahmat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara NIA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index