WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat
Bupati Siak Afni Z.

Siak, Catatanriau.com – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berlanjut sepanjang Juni 2026. Namun, pelaksanaannya kini mengalami penyesuaian jadwal, dari sebelumnya setiap Rabu menjadi Jumat.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, setelah Pemkab Siak melakukan evaluasi terhadap penerapan WFH yang telah berlangsung sejak 8 April 2026 lalu.

Menurut Afni, perubahan jadwal dilakukan sebagai langkah penyesuaian kebijakan daerah dengan arahan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan kerja fleksibel bagi ASN secara nasional.

“Setelah menerapkan WFH selama dua bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN pada Juni ini. Hanya saja yang sebelumnya setiap hari Rabu berpindah ke hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” ujar Afni, Senin (1/6/2026).

Afni menjelaskan, jadwal baru tersebut mulai berlaku pada Jumat, 5 Juni 2026. Kebijakan itu diterapkan berdasarkan surat edaran yang diterbitkan BKPSDMD mengenai penyesuaian jadwal serta ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan Pemkab Siak.

“Ya, harinya kita sesuaikan dengan pusat. WFH mulai Jumat minggu ini. Saya harap meski Jumat kita WFH bukan berarti hari libur bertambah, tapi tetap bekerja dari rumah,” tegasnya.

Meski WFH dilanjutkan, Afni menekankan tidak semua perangkat daerah dapat menjalankannya. Sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Instansi tersebut di antaranya rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan.

“Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” kata Afni.

Ia menegaskan, perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat wajib memastikan pelayanan tetap berjalan optimal tanpa hambatan. Mulai dari layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak harus tetap tersedia dan mudah diakses.

Di sisi lain, ASN yang menjalankan WFH diminta tetap disiplin mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Siak tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan.

Selama jam kerja, ASN tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal, wajib responsif terhadap arahan pimpinan, dan harus siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Selain itu, ASN juga diwajibkan melakukan absensi digital melalui e-gov atau sistem presensi yang berlaku, menyampaikan laporan aktivitas harian beserta bukti kinerja, serta memastikan keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor, termasuk mematikan perangkat elektronik dan aliran listrik.

Pemkab Siak melalui BKPSDMD menilai pola kerja fleksibel ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Karena itu, evaluasi terhadap kebijakan WFH akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index