Dumai, Catatanriau.com — Ketegangan horizontal yang nyaris tak terkendali meletus di kawasan PT Agromurni, Dumai, pada Senin (25/5/2026), mengguncang ketenangan zona industri pelabuhan setempat.
Insiden ini dipicu oleh tindakan tegas namun kontroversial dari Satuan Pengamanan (security) perusahaan yang diduga diprakarsai oleh Serikat Buruh SPPP dan Koperasi KSSMS, menghentikan paksa jadwal kerja Unit Usaha Pelaksana Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (UUPJ TKBM).
Aksi penghentian paksa yang berlangsung sejak pukul 06.00 WIB itu tidak hanya terbatas di depan pagar perusahaan, tetapi massa pendukung keamanan justru masuk hingga ke dalam kawasan pabrik, memicu situasi yang kian memanas.
Dua kolega dari SPPP dan KSSMS mengklaim telah mengantongi surat penunjukan resmi dari PT Agromurni, sehingga mereka dengan lantang mengabaikan jadwal kerja yang menjadi hak sah UUPJ TKBM.
Klaim sepihak ini langsung memicu protes keras dari pihak UUPJ TKBM yang menilai langkah tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepelabuhan, aturan yang jelas mengatur prosedur dan prioritas kerja bongkar muat.
Suasana semakin memuncak ketika terjadi aksi saling dorong antara buruh UUPJ TKBM dan satuan pengamanan, disertai teriakan massa yang membuat nyali siapa pun meremang.
Puncak ketegangan terjadi saat PT Agromurni justru memberi izin kepada serikat buruh pendukung SPPP dan KSSMS untuk masuk menggantikan jadwal UUPJ TKBM—keputusan yang dianggap sebagai "bom waktu" sosial di lapangan.
Massa UUPJ TKBM yang merasa terdesak bertindak lebih jauh, bahkan nyaris melakukan tindakan "menguliti" terhadap kelompok pengganti, sebuah aksi brutal yang membuat aparat kepolisian yang bersiaga harus turun tangan cepat.
Berkat gerak cepat aparat, situasi yang nyaris berubah menjadi tawuran massal berhasil diredam, meskipun ketegangan masih menyisakan luka psikologis bagi para pekerja yang merasa haknya dirampas.
Sementara itu, Purwanto disebut-sebut sempat berencana mengeluarkan surat penolakan terhadap wilayah kerja UUPJ TKBM yang rencananya ditandatangani perusahaan, namun surat yang diharapkan kuasa hukum Berli Lumbanraja dari LBH Santai Unding tidak kunjung dibuat.
Hingga pukul 23.45 WIB, massa dari satu serikat buruh dan dua koperasi masih bertahan di depan pagar, menolak meninggalkan lokasi sebelum ada kepastian hukum yang mengikat.
Pertengahan malam itu, KSOP, DPRD, kepolisian, dan pihak-pihak terkait akhirnya mengeluarkan surat edaran hasil kesepakatan yang memuat tiga poin penting, salah satunya menyatakan aktivitas bongkar muat UUPJ TKBM di unit Agromurni tetap berjalan hingga 17 Juni 2026.
Keputusan ini disambut lega oleh UUPJ TKBM dan kuasa hukumnya, karena kelanjutan nasib mereka akan dibahas dalam rapat di kantor KSOP Dumai, Senin siang, yang dihadiri seluruh perusahaan, anggota DPR, dan instansi terkait.
Hashiolan Malaupun, kuasa hukum UUPJ TKBM, dengan lantang menyatakan kepercayaannya bahwa penegak hukum masih hadir dan tegak lurus dengan Undang-Undang Kepelabuhan. "Hukum negara tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk oknum security dan serikat tertentu," pungkas Hashiolan penuh penekanan.***
