Pekanbaru, Catatanriau.com — Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan Rasiman Manurung (61 tahun) selaku Manager Operasional PT Palma Agung Betuah (PAB) sebagai tersangka pasca bentrok yang terjadi antara pihak perusahaan dengan sindikat komplotan maling atau 'ninja' sawit pada tanggal 15 Mei 2026 lalu di Area Kebun Negara di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis
PT PAB sendiri adalah pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Negara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Regional Head (RH) 2 melalui Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan kebun sawit milik Negara.
"Sangat disayangkan, klien kami malah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Tim Pengacara Rasiman, DR (C) Jefferson Hutagalung SH MH didampingi Manuhar Silaen SH, Senin, 25 Mei 2026.
Dijelaskannya, sesuai surat yang dikeluarkan Satreskrim Polres Bengkalis, Rasiman dijadikan tersangka atas dugaan Pengroyokan atau Penganiayaan dan Perusakan dan Pembakaran, sebagaimana yang dimaksud Pasal 262 atau Pasal 466 dan Pasal 521 dan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas peristiwa bentrok tanggal 15 Mei 2026 tersebut.
Ia membacakan, Rasiman dijerat Pasal demi Pasal berlapis totalnya sebanyak 4 Pasal. Dimana, Laporan Polisi (LP) dari pihak maling pada tanggal 16 Mei 2026 langsung naik ke Penyidikan di hari itu juga dan kemudian Rasiman ditetapkan tersangka pada tanggal 19 Mei 2026.
"Dijadikan tersangka tanpa pemeriksaan, tanpa olah TKP, tanpa diberikan SPDP. Dan, pelapornya adalah anggota komplotan maling sawit. Ini penyidikan 'super kilat' dan 'dibungkus' 4 Pasal. Kami tahu arahnya kemana dan kami tahu apa dibalik ini? Kami akui, bahwa bentrok itu terjadi dan ada penyebabnya. Namun, apakah benar Klien kami pelaku dalam peristiwa 4 pasal itu?," kata Jefferson.
Ia pun menjelaskan duduk perkaranya. Peristiwa tersebut berawal ketika PT PAB ditunjuk oleh Agrinas sebagai pengelola Kebun Negara dari eks penguasaan PT Handoko seluas 833 hektar dan PT Sinar Inti Sawit (SIS) seluas 732 hektar di Desa Bumbung, pada akhir tahun 2025.
Sejak ditunjuk, PT PAB mengalami kesulitan mengelola lantaran komplotan maling yang jumlahnya sangat banyak bebas beraksi.
Kemudian, pada April 2026, PT PAB menunjuk Rasiman Manurung selaku Manager Operasional. Perlahan-lahan, kebun negara mulai dikelola.
Namun, aksi pencurian dan pengrusakan yang dilakukan komplotan maling berkedok masyarakat kembali merajalela mulai tanggal 06 Mei hingga 13 Mei 2026.
Lantaran semakin marak, Manager Operasional melapor ke Direktur PT PAB. Direktur kemudian mengutus Humas PT PAB membuat laporan ke Polsek Mandau dengan nomor Laporan Pengaduan : Pengaduan/135/V/2026/Riau/BKS/SEK-MDU, pada 07 Mei 2026.
Laporan tersebut disusun secara lengkap memuat kronologi, dokumentasi foto dan video berisi wajah para pelaku saat beraksi serta alat bukti transportasi dan alat bukti memanen.
Bahkan, sebelum kejadian tanggal 15 Mei 2026, Rasiman juga sudah berkomunikasi dengan Pejabat Polres Bengkalis bahwa pihak maling akan kembali datang beraksi.
Tidak hanya itu, PT Agrinas Palma Nusantara juga tidak tinggal diam dan membuat Laporan Polisi secara resmi pada tanggal 14 Mei 2026 ke SPKT Polda Riau dengan Nomor: STTLP/B/262/V/2026/SPKT/POLDA RIAU untuk menciduk kelompok R Tobing CS. Tobing beraksi bersama pentolan maling lainnya, yaitu; A Saragih dan S Siregar.
Pencurian tersebut dilakukan secara terang-terangan dimana para gerombolan pelaku berhasil merampok tandan buah sawit yang jumlahnya mencapai sekitar hampir seratus ton dengan menggunakan truk jenis L300 dan sampan.
"Negara sudah mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat pencurian demi pencurian, pengrusakan gerbang dan tanaman sawit. Belum termasuk di areal eks PT SIS," ujarnya.
Menurut Jefferson, kliennya dan pihak Agrinas merasa yakin tidak akan ada lagi upaya pencurian karena sudah dilaporkan secara tertulis oleh KSO dan Agrinas dan secara lisan ke Pejabat Intelijen Kepolisian secara berjenjang dan seluruh laporan tersebut. Mereka yakin, aparat kepolisian pasti akan menindaklanjuti.
"Klien kami yakin seluruh laporan itu pastinya akan ditelaah dan ditindaklanjuti melalui mekanisme kepolisian. Sehingga, Ia merasa tidak akan ada lagi peristiwa serupa. Pimpinan Polres pasti sudah tahu karena sudah dilaporkan, maling ini datang mencuri lalu pulang. Laporan berjenjang itu sebagai deteksi dini dan dilakukan preventive strike. Tidak ada sengketa lahan atau seteru kelompok! Yang ada hanya sindikat maling terorganisir. Kalau sengketa lahan, tentu mereka datang untuk menguasai areal dan bertahan menguasai. Ini tidak, mereka nyolong lalu pulang. Mereka tahu, ini lahan dan kebun negara. Kalau ada narasi sengketa benturan kelompok berarti itu bagian dari cipta kondisi mafia sawit," kata Jefferson.
Ternyata, keesokan harinya, Rasiman mendapat laporan bahwa komplotan maling kembali datang dengan massa sebanyak sekitar 30 hingga 40 orang. Karena petugas tidak ada, Rasiman dan tenaga keamanan spontan turun ke lokasi.
Saat itu, kata Jefferson, kliennya datang bukan dengan tujuan kekerasan, buktinya terjadi debat singkat. Seperti biasa, kata, para maling itu seenaknya memanen sambil mengolok-olok petugas keamanan perusahaan bahkan menantang-nantang.
"Seperti biasa, ketika ditegur, mereka masuk ke lahan negara dan mengolok-olok malah seenaknya menantang-nantang pengelola kebun negara. Mengolok-olok lahan dan kebun Negara dan petugasnya sama dengan mengolok-olok wibawa negara. Ada video dan dokumentasinya. Mereka menghalau dan bentrok akhirnya pecah," urainya.
Lantaran aksinya gagal, para maling kabur dan peralatan yang dipakai maling itu terbakar. Beberapa maling yang diamankan oleh tenaga keamanan dibawa ke Polsek Mandau.
Namun, beberapa hari kemudian, Rasiman menjadi tersangka.
"Pada tanggal 20 Mei, saya dihubungi oleh klien bahwa dirinya ditetapkan tersangka oleh Polres Bengkalis. Suratnya dikirim ke kantor organisasi klien kami, bukan ke Kantor PT PAB. Usut punya usut, ternyata pihak komplotan maling membuat laporan polisi sehari usai kejadian di Polres yaitu tanggal 16 Mei dan pada tanggal 19 Mei dan langsung dinaikkan ke tahap penyidikan di hari itu juga. Lalu, 2 (dua) hari kemudian, Rasiman ditetapkan sebagai tersangka tunggal," paparnya.
Jefferson melihat, dari puluhan tenaga keamanan tidak ada satu pun menjadi tersangka. "Hanya Manager Operasional jadi tersangka 4 pasal. Luar biasa penyidik Polres Bengkalis langsung menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan para maling itu mengarah ke 1 orang," paparnya.
Disisi lain, kata Jefferson, Kepolisian Sektor Mandau juga telah menetapkan sejumlah tersangka kasus pencurian sawit.
Temuan dan Kejanggalan Peristiwa
Atas peristiwa ini, Jefferson mengulas sejumlah fakta. Pertama, bahwa legal standing lahan dan kebun itu adalah sudah jelas milik negara. Baik Agrinas dan KSO ditunjuk resmi oleh. KSO melaporkan langsung segala aktivitas dan laporan keuangan kepada Agrinas dan Danantara.
"KSO ini dipercayakan untuk mengelola sehingga sebagian keuntungan disetor dan masuk menjadi uang negara. Klien kami adalah Manager Operasional yang ditunjuk oleh Pimpinan KSO untuk menjalan misi pemerintah itu. Dengan jiwa Merah Putih, Ia bekerja mempertahankan kebun negara dari aksi pencurian sehingga Potensial Loss keuangan negara dapat dicegah," ungkap Jefferson.
Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, katanya, sejak awal Rasiman menjadi ancaman bagi pihak-pihak yang tidak ingin kebun negara itu dikelola oleh Agrinas.
"Ada indikasi beredar di lapangan bahwa Rasiman harus disingkirkan agar terjadi pelemahan terhadap KSO maupun Agrinas gagal mengelola kebun itu," lanjutnya.
Kedua, Jefferson menegaskan, pihak kliennya bersama Agrinas sudah melapor ke petugas kepolisian secara bertingkat dan berjenjang. Namun disayangkan, usai bentrok terjadi baru kepolisian bergerak setelah para maling dan perusahaan saling lapor.
"Kami juga mendapat kabar bahwa ada sejumlah perkara pencurian sawit terjadi serupa di masyarakat. Polsek menerima perkara pencurian sawit, Polres menerima perkara pemukulan terhadap maling sawit. Kita jadi ingat kasus Panipahan. Petugas yang lalai nangkap narkoba, masyarakat yang bertindak sendiri yang disuruh menyerahkan diri," paparnya lagi.
"Logikanya, masak sudah berkali-kali mencuri di rumah kita dan kita lapor ke petuga namun tetap datang lalu kita tonton begitu saja. Tentu kita halau. Kalau terjadi bentrok, lalu keduanya diproses? Anehnya, gerakan super kilat terjadi kepada klien kita. Areal negara dimasuki tanpa hak, sawit negara dicuri, lalu terjadi bentrok karyawan dan tenaga keamanan dengan maling, malah manajer menjadi tersangka tunggal 4 pasal berlapis? Jujur, kami kecewa dengan pelaksanan tugas kepolisian dalam memelihara Kamneg (Keamanan Negara) model begini. Sindikat maling sawit tidak akan habis," paparnya.
Para maling ini, lanjutnya, merupakan sindikat yang tidak diungkap secara tuntas.
"Siapa penadahnya? Siapa Pemodalnya? Ke Ram atau Peron mana dijual? Selanjutnya, melalui DO (Delivery Order) atau Pemasok Buah (PB) mana dipakai Dan terakhir, ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mana berakhir buah sawit hasil curian itu? Ada Predicate Crime (Kejahatan Asal) yang harus dituntaskan lebih dahulu hingga ke Pencucian Uang Para Maling sawit ini," kata Jefferson.
Ketiga, Jefferson menyoroti proses penerimaan Laporan hingga ke Penyidikan.
"Laporan pencurian dari PT PAB ke Polsek Mandau sejak tanggal 07 Mei 2026 akhirnya naik ke Penyidikan Pasca Bentrok pada tanggal 15 Mei 2026. Laporan Polisi dari PT Agrinas ke Polda Riau pada 14 Mei 2026 belum menunjukkan hasil. Namun, laporan dari para maling ke Polres Bengkalis pada tanggal 16 Mei, hari itu juga dinaikkan ke Penyidikan dan 2 hari kemudian Rasiman jadi tersangka. Gerakan penyidikan super kilat dilakukan terhadap Manager perusahaan yang mempertahankan aset usaha negara dari pencurian," ucap Jefferson.
Oleh sebab itu, kata Jefferson, pihaknya akan melakukan upaya Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
"Kita akan lawan gerakan super kilat penyidikan dan penetapan tersangka ini tanpa ada pemeriksaan terhadap klien kami. Segera kita daftarkan. Ada banyak hal kami temukan, nanti akan kami rilis berikutnya," sebutnya.
Terkait pasca peristiwa bentrok tersebut, sambungnya, situasi saat ini dikebun dilaporkan lumayan kondusif. Pihak kliennya sedang melakukan upaya perawatan kebun yang rusak akibat dijarah oleh kelompok maling agar dapat menghasilkan buah yang baik sebagai tugas menghasilkan uang untuk negara.
Ia juga berharap, jangan ada framing bahwa kejadian tersebut adalah bentrok 2 kubu atau kelompok.
"Jangan ada framing bahwa ini terjadi karena bentrok 2 kubu kelompok. Tidak, ini murni sindikat komplotan maling yang meraup untung besar yang memiliki rekanan dan pemodal dengan masuk tertentu. Kepolisian sudah tahu ini bukan benturan kelompok, karena surat-surat laporan pihak klien kami sudah lengkap berisi dokumentasi pencurian, bukan sengketa. Mereka hancurkan pagar, lalu mendodos. Habis mencuri mereka pulang, bukan berkemah di lokasi atau sebagainya sebagai indikasi sengketa. Jika ada menarasikan benturan kelompok, maka, itu narasi dari kelompok mafia sawit. Bahkan buah mentah pun dijarah, karena modusnya bukan hanya mencari untung, tapi menghancurkan kebun negara. Klien kami juga menyiapkan laporan yang sudah ditunggu oleh Agrinas," tutupnya.***
Laporan : Jaya
