Pembunuhan Sadis Sopir Truk Ekspedisi di Pekanbaru Terungkap, Otaknya Rekan Korban Sendiri yang Ingin Kuasai 20 Ton Minyakita

Pembunuhan Sadis Sopir Truk Ekspedisi di Pekanbaru Terungkap, Otaknya Rekan Korban Sendiri yang Ingin Kuasai 20 Ton Minyakita

Pekanbaru, Catatanriau.com – Kasus pembunuhan sadis terhadap sopir truk ekspedisi pengangkut minyak goreng merek Minyakita yang ditemukan tewas di dalam kabin truk di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Korban diketahui bernama Heri Supriadi (55), warga Jakarta Utara, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk lintas provinsi. Ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan pada Ahad, 3 Mei 2026 di dalam truk ekspedisi bernomor polisi B 9080 UXQ.

Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi terikat rapat menggunakan tali dan lakban. Bagian tangan, badan, hingga wajah korban dililit lakban, sehingga diduga kuat membuat korban kesulitan bernapas hingga meninggal dunia. Selain itu, hasil visum juga menemukan adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polresta Pekanbaru bersama Ditreskrim Polda Riau.

“Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam dengan melibatkan laboratorium forensik,” ujar Muharman saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Ahad, 24 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Tiga orang telah berhasil ditangkap, yakni FG, ZN, dan AS. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AN masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Yang mengejutkan, FG diketahui merupakan rekan kerja korban sesama sopir truk dan diduga menjadi otak di balik pembunuhan tersebut.

Bermula dari Rencana Penggelapan Muatan

Muharman menjelaskan, kasus bermula ketika korban membawa truk bermuatan 20 ton minyak goreng merek Minyakita dari Medan menuju Lampung pada 30 April 2026.

Di tengah perjalanan, FG diduga mengajak korban untuk menggelapkan muatan minyak goreng tersebut untuk kemudian dijual secara ilegal. Namun ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh korban.

Penolakan itu diduga memicu para pelaku menyusun rencana pembunuhan.

“Karena korban tidak bersedia, pelaku kemudian menyusun skenario seolah-olah terjadi perampokan,” jelas Muharman.

Rencana itu disebut telah dipersiapkan sejak 2 Mei 2026. Dalam eksekusinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

FG berperan menyusun rencana sekaligus ikut mengikat korban. ZN dan AN membantu proses pengikatan, sementara AS menyiapkan lakban serta airsoft gun untuk memperkuat rekayasa seolah-olah korban menjadi korban perampokan.

Para pelaku kemudian bergabung satu per satu di sepanjang perjalanan truk. ZN naik di wilayah Kandis Utara, sedangkan AN bergabung di sekitar Tol Pekanbaru–Dumai.

Mereka berpura-pura menumpang perjalanan. Saat situasi dinilai aman, korban langsung dilumpuhkan di dalam kabin truk.

Dalam ruang kabin yang sempit, korban diikat dan dililit lakban hingga tidak dapat bergerak dan kesulitan bernapas. Polisi menduga korban meninggal akibat kehabisan oksigen setelah bagian wajah dan kepala dililit lakban.

Setelah korban tewas, truk kemudian dibawa berkeliling di sejumlah wilayah di Riau untuk menghilangkan jejak.

Terbongkar dari Kecurigaan GPS Truk

Kasus ini mulai terungkap ketika pihak perusahaan ekspedisi curiga melihat pergerakan GPS kendaraan yang tidak sesuai jalur pengiriman.

Truk yang seharusnya menuju Lampung justru terpantau berputar-putar di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal GPS menghilang.

Kecurigaan itu membuat pihak perusahaan melapor ke Polsek Payung Sekaki.

Petugas kemudian menuju titik terakhir GPS di Jalan SM Amin. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan truk terparkir di area gudang dan bengkel.

Ketika kabin truk dibuka, korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

“Beberapa saksi juga melihat ada seseorang yang melarikan diri ketika petugas datang ke lokasi,” ungkap Muharman.

Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Ditreskrim Polda Riau kemudian bergerak cepat memburu para pelaku.

FG ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2026. Sehari berikutnya, ZN diamankan di wilayah Langkat. Sementara AS ditangkap di Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada 22 Mei 2026.

Saat proses penangkapan, FG dan ZN disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.

Sementara itu, pelaku AN hingga kini masih dalam pengejaran.

“Untuk pelaku AN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Muharman.

Motif Ekonomi

Dari pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi.

Para pelaku berencana menguasai dan menjual muatan minyak goreng Minyakita untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun rencana tersebut gagal total karena barang hasil kejahatan belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index