2 Senjata Api Rakitan Diamankan Resnarkoba Polres Kampar dari Seorang Pelaku Narkoba

Kamis, 21 Mei 2020 - 07:16:53 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pelaku narkoba, pada Selasa malam (19/5/2020) di wilayah Desa Kubang Jaya Siak Hulu. 

 

Selain mengamankan pelaku beserta 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering dan sebuah kaca pirex berisi narkotika jenis shabu, petugas juga mengamankan 2 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 2 butir amunisi aktif.

 

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api illegal, yang diamankan aparat kepolisian ini adalah ER alias IW (38) warga Dusun I Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat tersangka ER akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dalam jumlah besar dirumahnya yang berlokasi di Dusun I Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.

 

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan target ini dirumahnya.

 

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering, sebuah kaca pirex berisi narkotika jenis shabu, 2 pucuk senjata api rakitan dan 2 butir amunisi aktif serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba dan kepemilikan senjata api illegal ini, untuk tersangaka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya (*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex