PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:— Polsek Pangkalan Kuras bersama Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Lestari, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Tersangka diketahui berinisial AA, pria berusia 19 tahun asal Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Pemuda bersuku Melayu tersebut diamankan aparat kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/V/2026/SPKT.Satnarkoba/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 18 Mei 2026. Saat ditangkap, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik bening berklip merah berisi diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 5,07 gram, satu unit sepeda motor Honda CRF, satu unit handphone Oppo, serta uang tunai sebesar Rp57 ribu. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok Esse Double Change yang diletakkan di batok depan sepeda motor milik tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Lestari, Desa Kesuma. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Parlindungan SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Leonardo A Sitanggang SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka pada sore harinya. Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Kuras sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terhubung dengan pemasok berstatus DPO tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika.****
