Ketua Koperasi TKBM Dumai Tolak Kesepakatan di DPRD, Sebut Sebagai Pembegalan Hukum

Ketua Koperasi TKBM Dumai Tolak Kesepakatan di DPRD, Sebut Sebagai Pembegalan Hukum

Dumai, Catatanriau.com — Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto, menyatakan penolakan keras terhadap "Berita Acara Kesepakatan" yang ditandatangani di DPRD Kota Dumai. Ia menilai kesepakatan tersebut sebagai bentuk "pembegalan hukum" terhadap regulasi negara yang sah.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh sejumlah pihak, antara lain Pimpinan DPRD Dumai, Kepala KSOP Kelas I Dumai, Waka Polres Dumai, Kadisnaker Dumai, Kabid Koperasi dan UKM, Sekjen AAKJ TKBM Riau, serta Sekretaris Umum SPPP. Penandatanganan berlangsung pada 20 Mei 2026 di lingkungan DPRD Kota Dumai.

Kesepakatan itu memuat empat poin utama. Pertama, menunda pemberlakuan surat KSOP Kelas I Dumai Nomor: AL.305/2/1/KSOP-DMI/2025 tanggal 31 Desember 2025 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kedua, menyatakan bahwa perusahaan berstatus Terminal Khusus (Tersus) tidak memiliki Unit Usaha Pengerahan Jasa TKBM (UUPJ-TKBM).

Poin ketiga, KSOP diharapkan melakukan sosialisasi bahwa Terminal Khusus tidak ada UUPJ-TKBM. Keempat, para pihak akan segera melakukan koordinasi untuk menentukan formulasi terkait Terminal Umum (Terum). Menurut Agoes, keempat poin ini bertentangan dengan tata kelola dan perlindungan koperasi TKBM yang diatur perundang-undangan.

"Regulasi negara tidak boleh dikalahkan oleh kesepakatan sepihak. Jika aturan yang sah ditunda karena tekanan pihak tertentu, maka itu sama saja membegal hukum," tegas Agoes dalam pernyataan resminya. Ia menilai kesepakatan tersebut lahir dari tekanan (underpressure) dan tidak melibatkan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai sebagai penyelenggara TKBM yang sah secara regulasi.

Koperasi TKBM menilai penataan TKBM yang dilakukan KSOP merupakan langkah untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan TKBM, dan tata kelola pelabuhan yang sesuai regulasi. Penundaan surat resmi KSOP melalui kesepakatan non-formal dinilai sebagai tindakan berbahaya yang mencederai asas legalitas.

"Ini bukan lagi sekadar perbedaan pendapat. Ini adalah dugaan pembegalan hukum secara terang-terangan terhadap regulasi negara. Ketika keputusan resmi pemerintah bisa ditahan lewat kesepakatan non-formal, maka negara sedang dilecehkan di depan kepentingan kelompok tertentu," demikian bunyi pernyataan tegas koperasi.

Koperasi TKBM menegaskan bahwa UUPJ-TKBM merupakan bagian sah dan tidak terpisahkan dari Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai. Segala bentuk penghambatan terhadap aktivitas UUPJ-TKBM dinilai sama dengan menghalangi hak hukum koperasi yang dilindungi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Mereka juga menyoroti adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini seolah regulasi bisa dinegosiasikan. Padahal, surat administrasi negara hanya dapat dibatalkan atau ditunda oleh pejabat yang berwenang melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan massa atau kesepakatan yang bertentangan dengan aturan.

Berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUH Perdata, setiap kesepakatan yang bertentangan dengan undang-undang dapat dinyatakan batal demi hukum. Koperasi menegaskan penundaan surat KSOP tidak memiliki dasar hukum karena surat resmi pejabat pemerintah hanya dapat dibatalkan oleh pejabat berwenang, bukan melalui kesepakatan non-eksekutorial.

Koperasi juga mengingatkan bahwa status Terminal Khusus tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan No. 52 Tahun 2021, Permenkop Nomor 6 Tahun 2021, serta SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011.

Sebagai bentuk sikap tegas, Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum dan administratif. "Kami akan menempuh langkah hukum terhadap keputusan yang bertentangan dengan aturan dan merugikan hak-hak Koperasi TKBM tutupnya Agoes.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index