Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Perusakan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan

Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Perusakan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan

PEKANBARU (CR) — Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Provinsi Riau kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan dan pelanggaran sempadan sungai di Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pembukaan dan pengelolaan kebun sawit yang merusak ekosistem di sekitar Sungai Air Hitam. Kerusakan tersebut bahkan menimbulkan kerugian ekologis yang ditaksir mencapai Rp187,8 miliar.

“Kasus ini mulai teridentifikasi sejak Januari 2025, sementara aktivitas di lapangan diduga telah berlangsung sejak 2022. Setelah laporan dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, kami langsung melakukan penyidikan berbasis ilmiah,” ujar Ade, Senin (18/06/2026).

Dari hasil penyelidikan, perusahaan diduga melanggar ketentuan jarak aman perkebunan dengan badan sungai. Aturan mewajibkan minimal 50 meter dari tepi sungai, namun di lapangan ditemukan tanaman sawit hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari Sungai Air Hitam.

Kondisi tersebut memperparah kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan yang menghilangkan vegetasi alami menyebabkan erosi berat, penurunan struktur tanah, hingga longsor di sepanjang sempadan sungai dengan kedalaman mencapai 1–2 meter.

Selain itu, lahan yang dikelola juga diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas sekitar 29 ribu hektare.

Penyidik menyebut hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya dampak ekologis serius akibat aktivitas perkebunan tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan 8 ahli, termasuk ahli pemetaan, ahli kerusakan tanah, serta ahli hukum pidana. Selain itu, sebanyak 30 dokumen penting turut disita sebagai barang bukti, mulai dari dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium.

Atas perbuatannya, PT Musim Mas dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman dalam perkara ini mencakup pidana penjara hingga 10 tahun serta denda korporasi maksimal mencapai Rp10 miliar.

Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan (P-21).

Ia juga menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha perkebunan di Riau untuk tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kelestarian lingkungan di Riau bagi generasi mendatang,” tegasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index