PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:– Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Melalui Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan DR Eka Nugraha SH MH yang disampaikan Kasi Intel Pajri AS SH MH, Kejari Pelalawan melaksanakan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Kamis (14/5/2026).
Pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 di dua lokasi berbeda, yakni di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dan Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru. Proses tersebut melibatkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan bersama para tersangka yang didampingi penasihat hukum masing-masing.
Di Rutan Kelas I Pekanbaru, Tahap II dilaksanakan sekitar pukul 13.45 WIB oleh Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Jumieko Andra SH MH bersama tim penyidik yang terdiri dari Andre Christian SH, Martina Gracia SH, dan Teguh Utama Setiadi SH. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga tersangka berinisial PS, Rm, dan Sp.
Sementara itu, di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru, Tahap II terhadap tersangka Ar dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB oleh penyidik Yohana Natania Br Sianipar SH. Seluruh proses berlangsung dengan pengawasan ketat dan para tersangka didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan berlangsung.
Pihak Kejaksaan memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan kondusif. Tersangka PS disebut dalam kondisi sehat dan mampu mengikuti seluruh rangkaian proses Tahap II. Setelah seluruh administrasi dan penyerahan selesai dilakukan, para tersangka kembali ditempatkan di sel tahanan masing-masing.
Kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut program bantuan pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan petani. Dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2019 hingga 2022 di beberapa kecamatan wilayah Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan Tahap II tersebut juga dihadiri sejumlah personel Kejaksaan Negeri Pelalawan, di antaranya M Fikri Fitra Ramadhan SH, Azura Marfi Salsabillah SH, Syed Syarif T B SH, Rahmat Al Hafiz ST, dan Erick Ramadhani A.Md.
Kehadiran tim lengkap menunjukkan keseriusan Kejari Pelalawan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.
Kejaksaan Negeri Pelalawan menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara dugaan korupsi pupuk subsidi hingga tuntas. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan program bantuan pemerintah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Pelalawan. ****
