Sidang Putusan PN Pelalawan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS , Denda Rp 42 Miliard Lebih, Selasa 19 Mei 2020

Putusan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS Denda 42 M Lebih

Selasa, 19 Mei 2020 - 17:22:13 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN,CATATANRIAU.COM |Sidang putusan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Kabupaten Pelalawan Riau memutuskan Denda Rp 3,5 Miliar ditambah  Biaya Pemulihan Rp. 38.652.262.000,- . Ditotal Rp 42 Miliar Lebih. Sidang pembacaan putusan 300 halaman dipimpin hakim Ketua Bambang Setyawan SH MH didampingi hakim Nurrahmi SH MH  dan Joko Ciptanto SH MH , Selasa (19/05/2020).

 


Terdakwa PT SSS yang diwakilkan Direktur Utama (Dirut) Eben Ezer Lingga, 
Penasihat hukum PT SSS H Makfuzat Zein SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Rahmat Hidayat SH.
Putusan hakim membacakan, Terdakwa PT SSS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 


Sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dakwaan alternatif kedua.
Kemudian PT SSS juga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.
Seperti yang dimaksud dalam Pasal 109 jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai dakwaan kelima Penuntut Umum.

 


Menjatuh pidana kepada terdakwa dengan denda pidana Rp 3.500.000,000, dan  pidana tambahan berupa perbaikan atau pemulihan akibat tindak pidana sebesar Rp 38.652.262.000,-.
Menetapkan barang bukti beberapa berkas mulai dari akta pendirian PT SSS dan dokumen lainnya.

 


Jadi total denda pidana yang dijatuhkan ke perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mencapai Rp 42 M lebih.
Pengacara PT SSS  H Makfuzat Zein menyebutkan pihaknya memandang putusan belum berpihak kepada rasa keadilan. Namun akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
"Kami akan berkoordinasi dulu untuk langkah selanjutnya," tandas Zein.

 


JPU Kejari Pelalawan, Rahmat Hidayat SH menyebutkan, vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan yang disampaikan pihaknya. Melihat hukuman yang dikorting itu, kemungkinan besar korps adhyaksa akan banding.
"Kalau seperti ini kemungkinan besar kita akan banding. Tapi saya akan meminta petunjuk pimpinan terlebih dulu," katanya. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex