Rohul, Catatanriau.com — Tim Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika berhasil diringkus aparat kepolisian di kawasan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 12.44 WIB.
Tersangka berinisial A.P (29) diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi persembunyiannya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita enam paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Berdasarkan rilis Humas Polres Rokan Hulu, Kapolres Rokan Hulu melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusuf Purba menyampaikan bahwa tersangka sebelumnya telah masuk dalam DPO Polsek Ujung Batu sejak April 2026 dalam perkara tindak pidana narkotika.
“Tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di wilayah Kota Lama. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kompol Yusuf Purba.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan tersangka di salah satu rumah di Kecamatan Kunto Darussalam. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian segera melakukan penyisiran dan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan area sekitar lokasi, petugas menemukan enam paket sabu yang disimpan di kantong celana serta di dalam laci lemari rumah tersebut. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, alat hisap sabu atau bong, kaca pirex, mancis, sendok dari pipet plastik, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Proses penggeledahan rumah tersangka turut disaksikan perangkat desa setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum. Namun dari pemeriksaan lanjutan, polisi tidak menemukan tambahan barang bukti narkotika lainnya di lokasi tersebut.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.***
