Remaja 17 Tahun Dibekuk, Bobol Rumah Warga di Bandar Seikijang, HP dan Tabungan Anak Raib

Remaja 17 Tahun Dibekuk, Bobol Rumah Warga di Bandar Seikijang, HP dan Tabungan Anak Raib
Remaja 17 Tahun Dibekuk, Bobol Rumah Warga di Bandar Seikijang, HP dan Tabungan Anak Raib, Selasa 5 Mei 2026

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:—  Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang, Polres Pelalawan berhasil meringkus seorang remaja pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga. Pelaku berinisial MRSP (17), ditangkap setelah membobol rumah warga di KM 6 Desa Lubuk Ogong dan menggasak satu unit handphone serta uang tabungan anak senilai jutaan rupiah.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 19 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban berinisial A A yang beralamat di Jalan Langgam KM 6 Gang Amanah, Dusun Mekar Sari, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya.

Diketahui, korban sedang bekerja di PT Kalila, sementara istrinya tengah mengunjungi anak mereka di pondok pesantren. Sekitar pukul 16.00 WIB, istri korban mendapat informasi bahwa rumah mereka telah dibobol. 
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit HP Samsung A04E dan uang celengan anak sebesar Rp3 juta telah hilang.

Selain kehilangan barang berharga, korban juga menemukan kondisi jendela samping rumah dalam keadaan rusak dan terbuka, diduga menjadi akses masuk pelaku. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4,2 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas. Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan, dan barang bukti berupa HP milik korban ditemukan di rumah tersangka.

Kapolsek Bandar Seikijang AKP Abdul Halim, SE, MH menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk melancarkan aksinya. “Pelaku masuk melalui jendela samping dengan cara dicongkel. Meski masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone merk Vivo Y02 masing-masing berwarna ungu dan hitam. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandar Seikijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lain, sementara masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan tindak kriminal melalui Call Center 110.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index