PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,:–Indikasi adanya tekanan dan ancaman yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terhadap para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). Fakta persidangan ini membuka tabir dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Meyer Volmar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keterangan saksi Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV, Ludfi Hardi, selaras dengan konstruksi dakwaan yang disusun pihaknya. Kesaksian tersebut memperkuat dugaan adanya tekanan sistematis dalam pengelolaan anggaran.
Menurut JPU, perkara ini bermula dari penundaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh kepala dinas. Penundaan tersebut diduga berkaitan dengan belum adanya kesanggupan para Kepala UPT untuk memenuhi permintaan “fee” yang diminta dalam proses penganggaran.

“Setelah disanggupi sekitar 5 persen atau kurang lebih Rp7 miliar, barulah DPA ditandatangani,” ungkap Meyer usai skors persidangan. Pernyataan ini menjadi salah satu poin krusial dalam membangun konstruksi perkara.
Dalam persidangan juga terungkap adanya pertemuan pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam forum tersebut, Abdul Wahid disebut menyampaikan pernyataan bernada tekanan dengan kalimat “matahari hanya satu” serta menegaskan bahwa seluruh Kepala UPT harus patuh kepada kepala dinas.
JPU menilai pernyataan tersebut tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan. Apalagi, pertemuan itu disebut berlangsung tanpa undangan resmi, tanpa notulensi, dan para peserta diminta menyerahkan telepon genggam sebelum memasuki ruangan, sehingga memunculkan kesan tertutup dan penuh tekanan.
Tekanan serupa juga disebut kembali muncul dalam pertemuan lain di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kehadiran Abdul Wahid dalam pertemuan tersebut dinilai memperkuat arahan yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Dinas PUPRPKPP, Muhammad Arief Setiawan.
Menurut JPU, kehadiran itu menjadi semacam validasi bahwa setoran uang yang diminta memang sampai kepada pihak tertentu. Para Kepala UPT pun disebut melakukan konfirmasi internal dan akhirnya meyakini bahwa permintaan tersebut berasal dari pucuk pimpinan.
Dalam persidangan juga terungkap aliran dana yang diserahkan secara bertahap sepanjang tahun 2025. Pada tahap awal, terkumpul Rp1,8 miliar, disusul sekitar Rp1 miliar pada tahap berikutnya, hingga total mencapai Rp3,55 miliar dari keseluruhan setoran yang diminta.
JPU menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, setiap pihak yang memiliki kesamaan kehendak dan pengetahuan dalam suatu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban.
Perkara ini sendiri melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk tenaga ahli gubernur dan ajudan, yang diduga berperan dalam rangkaian praktik pemerasan tersebut.****
